Selasa, Januari 27, 2026

Ini alasan Pemerintah perluas objek kena PPN

Must Read

Moneter.id
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal
Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengungkap alasan pemerintah dalam
memperluas objek kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Kami mempertimbangkan untuk memperluas basis
pengenaan PPN tetap dengan memperhatikan dengan kondisi yang ada saat ini,”
katanya di Jakarta, Senin (14/6).

Neil menyatakan pemerintah ingin menciptakan sistem
pemungutan PPN yang lebih efisien dan less
distortion
mengingat distorsi ekonomi terjadi seiring adanya tax incidence sehingga harga produk
dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.

Kemudian, dibandingkan dengan negara lain ternyata
tarif PPN di Indonesia termasuk relatif rendah karena rata-rata tarif PPN
negara OECD mencapai 19 persen sedangkan negara BRICS sebesar 17 persen.

Selanjutnya, C-efficiency PPN Indonesia sebesar 0,6
atau 60 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut sedangkan
Singapura, Thailand dan Vietnam sudah lebih tinggi 80 persen.

Ia menjelaskan terdapat pergeseran kondisi pengenaan
perpajakan PPN secara global pada beberapa tahun terakhir yang disebabkan oleh
tingginya tax expenditure.

“Tarif standar PPN di 127 negara yaitu sekitar 15,4
persen dan juga banyak negara yang kemudian meninjau ulang tarif PPN dalam
rangka menjaga prinsip netralitas,” katanya.

Neil menuturkan pemerintah juga ingin menciptakan
keadilan bagi seluruh masyarakat terutama golongan menengah ke bawah yang lebih
merasakan dampak pandemi COVID-19.

Terlebih lagi, beberapa negara menggunakan PPN sebagai
salah satu instrumen dalam rangka merespon pandemi COVID-19 untuk
mengoptimalkan penerimaan negara.

“Ini menjadi bahan diskusi pemerintah untuk melihat
apakah kita Indonesia bisa menggunakan PPN sebagai salah satu respon untuk
menghadapi situasi saat ini,” ujarnya.

Ia mengatakan perluasan objek yang dikenakan PPN dalam
Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP)
menjadi opsi pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara.

Hal itu dilakukan mengingat penerimaan dari PPN
berkontribusi cukup dominan dalam struktur penerimaan pajak yaitu sekitar 42
persen.

Nantinya jika jadi diberlakukan maka pengenaan PPN
untuk sembako dan pendidikan tidak akan dikenakan tarif yang merata.

Pemerintah hanya akan mengenakan PPN pada sembako yang
bersifat premium saja, sedangkan untuk bidang pendidikan hanya dikenakan pada
yang bersifat komersial.

“Kami ingin menonjolkan aspek keadilan dan gotong
royong di mama pemerintah berupaya meningkatkan kepatuhan pajak terutama
masyarakat yang memiliki kemampuan untuk memberikan kontribusi pajak lebih
besar daripada yang lainnya,” jelasnya. (Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Astragraphia Luncurkan Mesin Printer Produksi Terbaru Fujifilm Revoria Press™ PC2120

Astragraphia meluncurkan mesin printer produksi terbarunya yakni Fujifilm Revoria Press™ PC2120. Printer ini telah dilengkapi dengan empat warna CYMK...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img