Kamis, Januari 15, 2026

Efektifkah Tax Amnesty Jilid II terhadap perpajakan Indonesia?

Must Read

Moneter Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberlakukan program
pengampunan pajak atau Tax Amnesty jilid II, dengan Program
Pengungkapan Sukarela
 (PPS), yang mulai berlaku awal Januari 2022.

Program Pengungkapan Sukarela merupakan kesempatan yang
diberikan kepada Wajib Pajak (WP) untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang
belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan
harta.

Banyak manfaat yang akan diperoleh WP di antaranya
terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data bahwa sepanjang
memenuhi syarat, data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai
dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.

Dalam pelaksanaannya hingga 11 Januari 2022, WP yang
mengikuti Tax Amnesty jilid II sebanyak 2.850 orang.
Sementara, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh WP
sebesar Rp 1.189,78 miliar dan Rp 129,48 miliar berasal dari deklarasi luar
negeri. Pengampunan pajak ini berlangsung selama 6 bulan dan akan selesai pada
Juni 2022.

Berkaca pada program Tax Amnesty jilid
I dahulu yang mampu meningkatkan kepatuhan menyampaikan SPT Tahunan, yakni
mencapai 91%, jauh di atas kepatuhan nasional 62-75%.

Sementara, harta yang dideklarasi pada Tax Amnesty jilid
I berjumlah Rp 4,9 kuadriliun atau 39,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB),
dengan uang tebusan Rp 114,5 triliun, terbesar di antara negara-negara yang
pernah memberlakukan Tax Amnesty.

Harapannya, dengan digelarnya Tax
Amnesty jilid II, semakin banyak uang yang akan masuk ke dalam negeri yang
tentunya akan meningkatkan likuiditas bank, investasi, dan juga pemasukan
negara. Tax Amnesty juga dapat membantu menutup kekurangan (shortfall)
penerimaan pajak dan membantu dunia usaha untuk keluar dari resesi akibat
pandemi.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa tiap
kebijakan yang ditetapkan pemerintah telah didasarkan pada pertimbangan yang
matang dari berbagai aspek, yang mana dengan terbitnya kebijakan program Tax
Amnesty
 jilid II, kita dapat melihat bahwa pemerintah memandang perlu
untuk memberi kesempatan bagi WP untuk mengikuti program Tax Amnesty kembali
,” kata Tommy David, Head
of Tax 
Grant Thornton Indonesia 
disiaran persnya, Senin
(24/1/2022).

“Khusus bagi WP, mungkin penting untuk
ditambahkan juga pertimbangan bahwa kebijakan khusus Tax Amnesty bukanlah
kebijakan yang dapat diharapkan sering – sering diterbitkan Pemerintah, apalagi
dalam rentang waktu relatif dekat. Sehingga sebaiknya WP dengan seksama melihat
sejauh mana telah menaati ketentuan perpajakan, dan tidak akan melewatkan
begitu saja kesempatan yang sangat penting ini, yaitu untuk ikut serta dalam
program Tax Amnesty jilid II
,” tutup Tommy.

Informasi saja, terdapat dua kebijakan dalam Program
Pengungkapan Sukarela 
(PPS)
ini yakni
pertama, WP Badan dan Orang Pribadi peserta program Tax
Amnesty
 jilid I dapat mengungkapkan harta bersih per 31 Desember
2015 yang belum atau kurang dilaporkan pada saat program Tax Amnesty Jilid
I dengan membayar PPh final sebesar: 11% harta di luar negeri yang tidak
direpatriasi ke dalam negeri, 8% harta di luar negeri yang direpatriasi dan
harta di dalam negeri, 6% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di
dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/hilirisasi
Sumber Daya Alam (SDA)/Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

Kedua, WP Orang Pribadi peserta maupun
non peserta program Tax Amnesty jilid I dapat mengungkapkan harta bersih yang
diperoleh pada tahun 2016 – 2020, yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 dan
belum dilaporkan di SPT OP tahun pajak 2020, dengan membayar PPh
Final sebesar: 18% harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam
negeri, 14% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di  dalam
negeri, dan 12% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam
negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan EBT.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global

REDMI Note Series menjadi kontributor besar dengan total pengiriman lebih dari 460 juta unit di lebih dari 100 negara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img