Moneter – Badan Pengawas
Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) menilai masa depan aset kripto buatan
Indonesia cukup cerah sehingga perlu mendapat dukungan dari seluruh kalangan.
Plt Kepala Bappepti, Indrasari Wisnu
Wardana mengatakan, potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi
pasar aset kripto di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.
“Dalam beberapa tahun ini, beberapa
Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan
ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,”
katanya di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Wisnu mengatakan bahwa asset kripto
produk dalam negeri adalah sesuatu yang positif dan harus didukung, namun demikian
semua token harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti.
Hal itu, lanjutnya, sebagai upaya negara
untuk melindungi pelaku dan konsumen kripto. Dengan pengawasan, penilaian dan
evaluasi berkala dari Bappebti diharapkan semua proses dalam industri kripto
lebih terjamin keamanannya.
Dikatakannya bahwa untuk bisa diperdagangkan
secara resmi di pedagang (exchanger)
dalam negeri, semua token harus melalui pendaftaran, penilaian dan pengesahan
oleh Bappebti. Hal itu tercantum telah dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun
2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat
diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
“Aset Kripto yang dapat
diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun
2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar
Fisik Aset Kripto. “ ujar Wisnu.
Saat
ini sudah ada 229 token kripto yang masuk dalam daftar Bappebti, tambahnya, ke
depan jumlah ini bisa bertambah, termasuk kemungkinan token kripto domestik.