Senin, Maret 2, 2026

Bappebti Hentikan Pelatihan PBK Ilegal Gamara

Must Read

Moneter
Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menghentikan kegiatan
pertemuan keluarga PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara),
pada, Sabtu (5/3) di Kuta,
Bali. 
Kegiatan tersebut dihentikan karena
menyelenggarakan pelatihan dan/atau pertemuan mengenai perdagangan berjangka
komoditas (PBK) yang tidak memiliki izin dari Bappebti. Pertemuan yang
dilakukan juga diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang PBK.

Penghentian pertemuan keluarga Gamara
dilakukan Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas
(Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri dan Polda Bali.

“Setiap pihak yang berkedudukan hukum di
Indonesia dan/atau di luar negeri yang belum memiliki izin usaha dari Bappebti
sebagai Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka,
Penasihat Berjangka, atau Pengelola Sentra Dana Berjangka dilarang melakukan
kegiatan usaha perdagangan berjangka antara lain melalui promosi atau iklan,
pelatihan dan pertemuan mengenai perdagangan berjangka di Indonesia,” tegas
Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana
diketerangan resminya, Minggu (6/3/2022).

Wisnu menambahkan, Bappebti telah
melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap kegiatan Gamara yang menawarkan
paket-paket investasi dengan menggunakan mekanisme multi level marketing (MLM),
serta bekerja sama dengan pialang (broker) Vat Prime yang tidak memiliki izin
usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti.

Sehingga,
acara pelatihan dan pertemuan yang diselenggarakan Gamara merupakan kegiatan illegal
,” paparnya.

Sementara, Kepala
Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison mengatakan penawaran
paketpaket investasi yang dilakukan oleh Gamara tersebut diduga melanggar Pasal
49 ayat (1a) Jo. Pasal 73D ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi. Pelanggaran ini diancam dengan pidana 5 (lima) sampai dengan 10
(sepuluh) tahun, serta denda Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar) sampai
dengan Rp. 20.000.000.000.- (dua puluh miliar)Undang-Undang No. 10 Tahun 2011.

Menurut Aldison, Bappebti memiliki
wewenang yang diamanatkan Undang-undang Perdagangan Berjangka Komoditi untuk
mewajibkan setiap pihak untuk menghentikan kegiatan yang diduga melanggar
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka
Komoditi.

“Tindakan ini diambil semata-mata untuk
mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta memberi kepastian
hukum terhadap semua pihak yang memiliki izin usaha, izin, persetujuan, atau
sertifikat dari Kepala Bappebti,” imbuh Aldison.

Lebih lanjut, Aldison menerangkan,
kegiatan penawaran Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif, dan/atau Kontrak
Derivatif lainnya yang dilakukan dengan atau tanpa menggunakan promosi,
pelatihan, seminar, pertemuan, dan kegiatan sejenis mengenai Perdagangan
Berjangka Komoditi wajib memiliki izin dari Bappebti. Hal ini untuk menghindari
adanya modus penawaran investasi yang berdalih edukasi dan konsultasi.

Aldison mengingatkan masyarakat agar
selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi jika
berhasil merekrut anggota baru sebagai downline.

“Bappebti tidak akan lelah mengimbau
masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK. Selalu
pastikan legalitas dari Pialang Berjangka yang menawarkan investasi. Jangan
mudah tergiur dengan penawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan
pasti di luar batas kewajaran yang didapatkan dalam waktu singkat,” ujar
Aldison.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Awal Maret 2026: HPE Konsentrat Tembaga Terkoreksi, HPE dan HR Emas Menguat

Kementerian Perdagangan menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) untuk periode pertama Maret 2026 sebesar...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img