MONETER
–
Bandara Internasional Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Banten akan memberlakukan
kenaikan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau airport tax pada awal Agustus 2022
mendatang.
“Rencananya tarif diberlakukan 1 Agustus 2022,” kata Executive General Manager (EGM)
Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi di Tangerang, Selasa (19/7/2022).
Kata Agus, bahwa penyesuaian tarif pada PJP2U tersebut sudah sesuai aturan
dengan berdasarkan keputusan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Meski demikian, pihaknya meminta kepada seluruh operator di Bandara Soetta
untuk melakukan sosialisasi kepada maskapai dan penumpang pesawat.
“Nanti selama 30 hari atau satu bulan dilakukan sosialisasi, sejak
ditetapkannya ketentuan penyesuaian tarif,” katanya.
Agus mengungkapkan untuk penyesuaian tarif airport tax di Bandara Soetta nilainya bervariasi dengan
berdasarkan perhitungan investasi dan layanan yang dilakukan oleh operator.
Ia menyebutkan dengan penyesuaian tarif tersebut akan diimbangi dengan
peningkatan layanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandar udara terhadap
maskapai.
“APMS atau sky train yang
selama ini di nonaktifkan kini dihidupkan kembali, kemudian seluruh mode
operasi maupun mode pelayanan kami buat 100 persen, misalnya pendingin udara
dan sebagainya,” kata Agus.




