Kamis, Januari 15, 2026

PINTU Terus Tingkatkan Keamanan Aset Investasi Crypto

Must Read

MONETER
– CMO PT Pintu Kemana Saja (PINTU), Timothius Martin menyatakan bahwa belakangan
ini para investor mulai merasakan kekhawatiran dengan tingkat keamanan yang
dimiliki pada investasi crypto.  


“Ada beberapa faktor ketika kita bicara tentang
keamanan investasi crypto,” katanya, Selasa (16/8/2022).


Pertama,
kata Timo dari sisi legalitas pedagang aset crypto tersebut wajib terdaftar di
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan diawasi
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Kedua,
faktor kinerja dari perusahaan atau pedagang aset crypto itu sendiri, dan bisa
kita nilai juga dari feedback yang
diberikan oleh user.


“Faktor-faktor tersebut minimal bisa kita lakukan
sebelum menentukan menaruh aset kita untuk diinvestasikan di
centralized exchange yang beroperasi
secara resmi di Indonesia,” papar Timo.


Menurutnya, PINTU sebagai pedagang
fisik aset crypto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia terus
meningkatkan keamanan aset investor.


“Kami bekerja sama dengan kustodian
kelas dunia untuk menjaga aset crypto milik pengguna yang ada di PINTU.
Berbagai kustodian ini menyimpan aset di
cold
wallet
, sebuah tempat penyimpanan aset crypto yang bersifat offline atau tidak terhubung dengan
internet,” jelas Timo.


Alhasil, Timo menjelaskan aset yang
ada di PINTU memiliki tingkat keamanan berstandar kelas dunia sehingga belasan
juta investor crypto di Indonesia tidak perlu khawatir tentang keamanan asetnya.


Sementara, General
Counsel
, PINTU Malikulkusno Utomo menambahkan, untuk memberikan kepastian
hukum dan perlindungan bagi investor crypto yang jumlahnya terus bertambah,
Pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset crypto sejak
tahun 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut
disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021.


“Kemudian, dari sisi perpajakan juga investasi
crypto telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor
68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari tanggal 1 Mei 2022,” jelasnya.


Berdasarkan data dari
Bappebti jumlah investor crypto hingga Juni 2022 mencapai 15,1 juta dengan
nilai transaksi mencapai Rp212 triliun. Bappebti juga mencatat pada akhir
2021 calon pedagang fisik aset crypto baru berjumlah 11 perusahaan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global

REDMI Note Series menjadi kontributor besar dengan total pengiriman lebih dari 460 juta unit di lebih dari 100 negara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img