Selasa, September 30, 2025

OJK: 37 Bank Miliki Modal Inti di Bawah Rp3 Triliun

Must Read

MONETER

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana
Rae menuturkan bahwa masih ada 37 bank yang mempunyai modal inti di bawah Rp3
triliun per Juli 2022.


“Ada 24 bank umum, diantaranya sedang dalam
proses konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum dan 13 BPD dalam proses
konsolidasi maupun pemenuhan modal inti minimum,” katanya, Selasa (6/9/2022).


Dian menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan OJK
Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum dalam pemenuhan skema
konsolidasi bagi bank umum dalam pemenuhan skema konsolidasi, bagi bank yang
memiliki modal inti di bawah Rp3 triliun dapat membentuk Kelompok Usaha Bank
dalam hal rencana penggabungan, peleburan atau integrasi bank.


Saat ini, menurut dia, seluruh bank umum telah
menyampaikan rencana tindak pemenuhan modal inti minimum melalui Rencana Bisnis
Bank. 
“Beberapa bank diperkirakan akan melakukan aksi
konsolidasi dan investor asing yang menunjukkan ketertarikannya untuk masuk ke
bank bank tersebut,” ujarnya.


OJK, lanjut dia, akan terus meminta komitmen dari
pemegang saham untuk melakukan penambahan modal serta mendorong aksi korporasi
yang dibutuhkan pada sisa waktu yang tersedia.


Kendati demikian, Dian belum dapat menyampaikan
terkait nama-nama bank yang akan melakukan konsolidasi atau mendapatkan
investor asing karena akan mengganggu jalannya proses negosiasi dalam aksi
korporasi tersebut.


“Kita tak mau mengganggu proses negosiasi yang
masih berlangsung, ini agak sensitif dalam aksi korporasi. Bersabar dulu,
seperti yang tadi kita katakan batas Desember ini bank umumnya akan tercapai
melalui kegiatan-kegiatan merger, akuisisi, maupun dalam pembentukan KUB,”
tutur dia.


Adapun sesuai skema konsolidasi sebagaimana diatur
pada POJK KUB, terdapat lima skema konsolidasi bagi Bank Umum dengan modal inti
kurang dari Rp3 triliun, yakni Penggabungan, Peleburan atau Integrasi (P/P/I),
Pengambilalihan yang diikuti P/P/I, kemudian Pembentukan KUB terhadap bank yang
telah dimiliki, Pembentukan KUB karena Pemisahan (
spin off) UUS, serta Pembentukan KUB karena Pengambilalihan. (Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img