Kamis, Januari 15, 2026

DJP: 52,9 Juta NIK Telah Terintegrasi dengan NPWP

Must Read

MONETER
– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sebanyak 52,9
juta nomor induk kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) per November 2022.

 

Kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat
DJP Neilmaldrin Noor, bahwa berarti sekitar 75 persen identitas penduduk itu
telah terintegrasi dengan NPWP.

 

“Update NIK dengan NPWP, sampai 15 November
2022 pukul 14.55 WIB, sudah ada 52,9 juta lebih NIK yang telah terintegrasi
dengan NPWP. Jadi, kalau kita presentasekan itu sudah lebih dari 75
persen,” ujarnya, Rabu (30/11/2022).

 

Penerapan format baru ini telah dimulai sejak Juli
2022, yang mana sampai 31 Desember 2023, layanan administrasi perpajakan masih
akan dilakukan secara terbatas untuk penggunaan NIK dan NPWP dengan format 16
digit. “Bahwa ini akan terintegrasi, ini masih bisa dimanfaatkan oleh
wajib pajak (WP) sampai 31 Desember 2023,” paparnya.

 

Sebagaimana diketahui, amanat pengintegrasian NIK
dengan NPWP tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/PMK.03/2022
tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak
Instansi Pemerintah.

 

Upaya ini untuk mempermudah Wajib Pajak (WP) dalam
melakukan transaksi pelayanan pajak, dan merupakan langkah awal untuk
mensinergikan data dan informasi yang terkumpul di beberapa kementerian/
lembaga (K/L), serta pihak-pihak lain yang memiliki sistem administrasi serupa.

 

Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan
pengintegrasian data kependudukan dengan NPWP format 16 digit hingga akhir
tahun depan, sehingga akan semakin banyak NIK yang valid berlaku sebagai NPWP.

 

“Ini masih akan bisa dimanfaatkan oleh WP
sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, di beberapa sosialisasi sudah sering
kita lakukan,” katanya.

 

Apabila ditemukan data yang tidak valid, wajib pajak
terkait akan dihubungi oleh DJP dan dimintai konfirmasi. 
Pemerintah menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024,
wajib pajak orang pribadi harus menggunakan NIK dan wajib pajak lainnya
menggunakan NPWP format 16 digit untuk keperluan administrasi. 
Selain itu, pihak lain yang menyelenggarakan layanan
administrasi pun sudah harus menggunakan NIK dan NPWP format 16 digit.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global

REDMI Note Series menjadi kontributor besar dengan total pengiriman lebih dari 460 juta unit di lebih dari 100 negara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img