Selasa, September 30, 2025

Bappebti Tetapkan Bursa, Kliring, dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto

Must Read

Moneter.id

Jakarta – Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyampaikan, setelah melalui proses
panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan
pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor
01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai
Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala
Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan
Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan
Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola
Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor
01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan
Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository
Indonesia.

“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat
penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya
menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk
menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai
pelanggan,” tegas Didid dalam keterangan resminya yang diterima Moneter.id di Jakarta,
Kamis (20/7/2023).

Didid menjelaskan, pembentukan yang dilakukan pada masa
transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan
baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan
negara.

Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat
penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun
2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan
Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar
Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan
Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan
pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri.
Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan
serta masyarakat luas. Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat
terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.

“Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang
cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan
maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu,
diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan
risiko dari perdagangan aset kripto,” jelas Kepala Bappebti.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img