Moneter.id – Jakarta – Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru tentang besaran bunga
pinjaman online (pinjol) yang dikenakan penyelenggara fintech peer-to-peer
lending (P2P lending) pada November 2023.
Aturan tersebut dibuat
sebagai respon atas dugaan adanya oknum yang menetapkan bunga hingga 0,8 persen
per hari. Ketetapan bunga sebesar 0,8 persen per hari berlaku pada 2017, dan
telah lama direvisi menjadi 0,4 persen per hari pada 2022 dengan tenor jangka
pendek kurang dari 90 hari.
Berdasarkan aturan Asosiasi
Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), bunga yang ditetapkan untuk tenor
lebih dari 90 hari bervariasi, ada yang 0,1 persen hingga 0,2 persen.
“OJK akan mengatur
mengenai batasan manfaat ekonomi atau bunga dalam SEOJK yang direncanakan akan
terbit pada bulan November 2023,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga
Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa
Keuangan Lainnya OJK Agusman kepada media di Jakarta, Rabu (1/11/2023).
Katanya, OJK juga saat ini
sedang menyusun ketentuan terkait penagihan kewajiban ketentuan lebih lanjut
berkenaan dengan penagihan dalam peraturan setingkat Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan (SEOJK).
OJK sebelumnya mengatur
ketentuan mengenai penagihan dalam Pasal 102 hingga Pasal 104 Peraturan OJK
Nomor 10 Tahun 2022.
OJK juga mewajibkan seluruh
fintech lending untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan bunga secara
jelas kepada konsumen, dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai
dengan peraturan OJK.
Sementara itu, investigasi
terkait dengan dugaan korban bunuh diri akibat penagihan yang dilakukan oleh PT
Pembiayaan Digital Indonesia atau AdaKami, sedang dalam tahap penyelidikan oleh
aparat hukum yang berwenang. Sampai dengan saat ini, belum terdapat informasi
terkait dengan kebenaran pemberitaan tersebut.




