Jumat, Maret 27, 2026

VIDA Dukung Implementasi Coretax, Dorong Pelaporan SPT Lebih Mudah dengan Tanda Tangan Elektronik

Must Read

PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menegaskan komitmennya dalam mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang tengah dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) terpercaya yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/2022, VIDA memastikan Wajib Pajak dapat menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi yang sah dan aman dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dukungan tersebut diperkuat melalui kampanye edukatif bertajuk “Lapor Coretax: Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK” yang bertujuan memberikan pemahaman sekaligus kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara digital. Kehadiran VIDA menjadi bagian penting dari upaya modernisasi perpajakan, di mana sistem Coretax menuntut jaminan keabsahan, integritas, serta keamanan tinggi pada setiap dokumen elektronik.

Founder dan Group CEO VIDA, Niki Luhur, menyampaikan bahwa pihaknya ingin memastikan proses pelaporan pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah tanpa mengurangi aspek legalitas. “Kami membawa pesan ‘Jangan PaNIK, Cukup Pakai NIK’ yang menekankan kemudahan proses sekaligus menjamin legalitas dan keamanan data Wajib Pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terverifikasi menjadi kunci dalam menghadirkan solusi tanda tangan elektronik yang sah dan diakui secara hukum. Menurutnya, penunjukan VIDA sebagai PSrE oleh Kementerian Keuangan sekaligus menunjukkan bahwa layanan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang dimiliki perusahaan telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.

“Dengan NIK yang sudah terverifikasi, Wajib Pajak mendapatkan solusi Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi yang sah dan diakui penuh secara hukum. Penunjukan VIDA sebagai PSrE menandakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) kami diakui oleh Kemenkeu RI dan DJP sekaligus menjadi bukti kepercayaan pemerintah terhadap layanan identitas digital yang kami hadirkan. TTE mempunyai kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah sebagaimana tertulis dalam UU ITE, serta turut memperkuat kepatuhan dan keamanan data Wajib Pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, VIDA menekankan pentingnya integrasi identitas berbasis NIK untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus memastikan akurasi dalam setiap pelaporan pajak. Selain itu, sebagai PSrE yang ditunjuk secara resmi, VIDA menjamin setiap tanda tangan elektronik yang dihasilkan memiliki validitas hukum yang setara dengan tanda tangan konvensional, sehingga dokumen pelaporan pajak tetap memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, dukungan ini juga menjadi bagian dari kontribusi VIDA dalam mendorong transformasi digital nasional, khususnya di sektor perpajakan. Dengan menyediakan solusi tanda tangan elektronik tersertifikasi yang terstandarisasi dan mudah diakses, VIDA berupaya memperluas adopsi layanan digital di kalangan Wajib Pajak.

Melalui kampanye edukatif tersebut, VIDA mengajak seluruh masyarakat untuk mulai memanfaatkan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dalam pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax, sebagai langkah menuju ekosistem perpajakan Indonesia yang lebih modern, efisien, dan tepercaya.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Segmen Logistik Dongkrak Kinerja, ASSA Raup Rp6 Triliun Sepanjang 2025

PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA) mencatatkan kinerja impresif sepanjang tahun buku 2025 dengan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp6,0...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img