Pemerintah terus menggenjot pemulihan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan. Hingga tahap kedelapan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menghimpun penerimaan negara sekitar Rp52 triliun dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara.
Terbaru, Satgas PKH kembali menyerahkan penerimaan negara senilai Rp13.241.335.681.910,13 kepada Kementerian Keuangan. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan disaksikan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Keuangan Suahasil Nazara di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Presiden Prabowo mengatakan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama 12 institusi dalam mengamankan kekayaan negara. Menurut dia, proses penertiban yang telah berlangsung selama dua tahun mulai memberikan hasil yang terukur bagi keuangan negara.
“Hari ini sekali lagi kita menyaksikan hasil nyata dari kerja keras Satgas PKH yang terdiri dari tadi disebut 12 institusi bekerjasama dalam rangka menyelamatkan dan mengamankan kekayaan negara. Acara seperti ini sudah yang ke-8 kali dan total uang tunai yang diserahkan kurang lebih sudah Rp52 triliun, sekitar USD3 miliar yang kita selamatkan dalam 2 tahun,” tutur Presiden.
Selain penerimaan negara, pemerintah juga terus mengambil alih kembali kawasan hutan yang sebelumnya berada dalam penguasaan atau pemanfaatan yang tidak sesuai ketentuan. Sejak Satgas PKH dibentuk pada Februari 2025, penguasaan kembali kawasan hutan di sektor perkebunan sawit telah mencapai 6.206.212,14 hektare.
Sementara itu, pada sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 14.633,79 hektare. Khusus pada tahap kedelapan, pemerintah menyerahkan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare kepada kementerian/lembaga terkait.
Penyerahan lahan tersebut dilakukan dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Kehutanan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan kawasan hutan yang telah berhasil dikuasai kembali dapat dikelola sesuai fungsi dan ketentuan yang berlaku.
Dari perspektif fiskal, keberhasilan menghimpun penerimaan hingga sekitar Rp52 triliun menambah ruang bagi negara untuk mengoptimalkan aset dan sumber daya alam yang selama ini belum memberikan kontribusi secara maksimal. Namun, nilai ekonominya tidak hanya bergantung pada besarnya penerimaan yang berhasil ditagihkan, melainkan juga pada efektivitas pengelolaan aset dan kawasan yang telah dikembalikan kepada negara.
Prabowo menilai kekayaan negara yang berhasil diselamatkan dalam skala besar dapat memberikan dampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat apabila dikelola secara optimal.
“400 triliun kita hilangkan kemiskinan, 400 triliun berapa ribu rumah untuk rakyat, berapa ribu sekolah bisa kita perbaiki,” ungkap Prabowo.
Karena itu, pemerintah memastikan penertiban kawasan hutan tidak berhenti pada proses penagihan denda maupun penguasaan kembali lahan. Agenda berikutnya adalah menjaga agar aset negara tersebut tidak kembali dikuasai secara ilegal serta memastikan sumber daya alam memberikan manfaat ekonomi dan sosial yang lebih besar.
Pemerintah pun berkomitmen melanjutkan penertiban kawasan hutan sebagai bagian dari penguatan tata kelola kekayaan negara. Dengan luas kawasan yang telah dikuasai kembali mencapai jutaan hektare, keberlanjutan pengawasan dan pengelolaan menjadi faktor penting untuk menentukan seberapa besar manfaat ekonomi yang dapat dikembalikan kepada negara.
“Kekayaan kita banyak. Sumber alam kita banyak. Kewajiban kita adalah menjaga dan mengelolanya. Dan ini ujung tombaknya adalah Satgas PKH,” ujar Prabowo.




