Senin, Oktober 12, 2026

OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital, Gagal Penuhi Perbaikan Pengawasan

Must Read

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK) setelah perusahaan modal ventura tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan. Keputusan ini diambil lantaran perusahaan gagal mengatasi permasalahan yang menjadi dasar penetapan status pengawasan khusus hingga batas waktu yang diberikan regulator berakhir.

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026. Informasi mengenai keputusan itu disampaikan OJK pada 8 Oktober 2026.

OJK menjelaskan, sebelum mencabut izin usaha, regulator telah memberikan waktu yang cukup kepada PT PVK untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan sesuai dengan rencana tindak dalam status pengawasan khusus. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyelesaikan permasalahan perusahaan.

“Sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT PVK tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” demikian penjelasan OJK dalam keterangan resminya.

Keputusan pencabutan izin usaha tersebut mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.

OJK menegaskan, langkah pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan industri modal ventura sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT PVK dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Modal Ventura yang sehat serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK.

Dengan pencabutan izin tersebut, PT PVK dilarang menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. Meski demikian, perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan seluruh hak dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban tersebut mencakup penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, serta pihak lainnya yang berkepentingan. Perusahaan juga diwajibkan memberikan informasi secara jelas mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban kepada para pihak terkait.

Selain itu, PT PVK harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut bertujuan memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi.

Sebelum tim likuidasi terbentuk, PT PVK juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan untuk menangani kepentingan debitur dan masyarakat. Penunjukan tersebut harus dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima.

Untuk keperluan informasi dan penyelesaian hak maupun kewajiban, debitur dan masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT PVK melalui alamat email portoventurakapital@gmail.com.

OJK menegaskan bahwa perusahaan tetap harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku meskipun izin usahanya telah dicabut.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Indonesia Perkuat Peran di Pengawasan Bank Global, 60 Negara Bahas Risiko Digital

Transformasi digital, perkembangan aset kripto, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) mulai menjadi perhatian utama dalam pengawasan perbankan global. Otoritas...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img