PT Pertamina (Persero) memperkuat strategi pengadaan minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) menyusul terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026. Regulasi ini membuka opsi pengadaan energi dari luar negeri melalui skema kerja sama antarpemerintah maupun pemerintah dengan badan usaha, di tengah meningkatnya risiko geopolitik global terhadap ketahanan energi nasional.
Kebijakan tersebut menjadi instrumen pemerintah untuk memperluas sumber pasokan energi sekaligus menjaga kesinambungan kebutuhan domestik. Bagi Pertamina, perubahan mekanisme pengadaan ini memberikan ruang untuk mengoptimalkan pilihan negara pemasok, tanpa mengesampingkan pemanfaatan minyak mentah dalam negeri dan produksi kilang nasional.
Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri mengatakan, perseroan mendukung penuh kebijakan tersebut dan siap menjalankan penugasan pemerintah untuk menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat maupun sektor industri.
“Pertamina mendukung penuh Perpres 107 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global. Kami berkomitmen menjalankan penugasan dari pemerintah secara profesional dan bertanggung jawab agar pasokan energi bagi masyarakat dan industri tetap terjaga,” kata Simon dalam konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Senin (26/10/2026).
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga merangkap Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut Perpres tersebut sebagai babak baru dalam sistem pengadaan minyak mentah, BBM, dan LPG. Melalui aturan ini, pemerintah memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menentukan mekanisme dan negara asal pasokan energi.
“Dengan Perpres ini kita melakukan dengan sistem G to G dan G to B, artinya kita sekarang bisa melakukan pilihan-pilihan dari negara yang akan diambil,” jelas Bahlil.
Dalam skema tersebut, pengadaan dari luar negeri dapat dilakukan melalui kerja sama antarpemerintah atau government to government (G2G), serta kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau government to business (G2B). Pelaksanaannya dilakukan melalui Badan Layanan Umum (BLU) yang ditugaskan pemerintah.
Perubahan mekanisme ini menjadi penting di tengah ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang berpotensi memengaruhi rantai pasok minyak dan produk energi global. Diversifikasi sumber pasokan dibutuhkan untuk mengurangi risiko gangguan pengadaan, menjaga kelancaran distribusi, serta memastikan kebutuhan energi nasional tetap terpenuhi.
Bahlil juga menilai kebijakan tersebut memberikan ruang lebih luas bagi Pertamina dan anak usahanya, Pertamina Patra Niaga, untuk mengembangkan sumber pasokan. Dengan pilihan pemasok dan jalur pengadaan yang lebih beragam, pemerintah berharap ketersediaan energi nasional dapat dijaga secara lebih fleksibel.
Meski demikian, pengadaan impor tidak akan menggantikan peran pasokan domestik. Vice President Corporate Communication Pertamina Muhammad Baron menegaskan, minyak mentah dalam negeri dan produksi kilang nasional tetap menjadi prioritas perusahaan.
“Pengadaan dari luar negeri melengkapi pasokan dalam negeri untuk menjaga kecukupan kebutuhan nasional,” ujarnya.
Pertamina bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terus memperkuat pasokan minyak mentah domestik untuk memenuhi kebutuhan operasional kilang. Sementara itu, pengadaan dari luar negeri akan disesuaikan dengan kebutuhan nasional dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi operasional, Pertamina menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, BLU Lemigas, SKK Migas, serta pemangku kepentingan terkait sesuai kewenangan masing-masing. Perseroan juga memastikan kesiapan infrastruktur yang mencakup kilang, terminal penyimpanan, armada, dan jaringan distribusi.
“Perpres ini memperkuat jalur pengadaan untuk ketahanan energi nasional. Pertamina siap bersinergi dengan BLU Lemigas dan para pemangku kepentingan lain. Tujuan kita sama, yaitu pasokan bagi masyarakat tetap terjaga,” kata Baron.
Bagi industri energi, efektivitas kebijakan ini akan bergantung pada kemampuan pemerintah dan Pertamina menerjemahkan fleksibilitas pengadaan menjadi kepastian pasokan. Ketersediaan sumber energi alternatif perlu diimbangi dengan kesiapan infrastruktur, koordinasi antarlembaga, serta kelancaran distribusi agar perubahan mekanisme pengadaan tidak berhenti pada aspek administratif.
Baron menambahkan, fokus Pertamina saat ini adalah menjaga ketersediaan energi sekaligus memastikan penyaluran BBM dan LPG kepada masyarakat berjalan lancar.
“Pertamina akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan keandalan pasokan dan senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan demikian, Perpres 107/2026 memperluas instrumen pemerintah dalam mengelola pengadaan energi di tengah ketidakpastian global. Tantangan berikutnya adalah memastikan diversifikasi sumber pasokan tersebut mampu menjaga kesinambungan energi bagi rumah tangga dan industri, dengan tetap mengutamakan pemanfaatan produksi dalam negeri.




