Moneter.co.id – PT BTN Tbk (Persero) mengalami kebobolan dalam kasus kredit fiktif yang dilakukan PT Rockit Aldeway. Mabes Polri mengungkapkan bahwa dana nasabah Bank BTN sebesar Rp 255 miliar telah dibobol oleh oknum bank. "Itu kasus pembobolan uang nasabah oleh pegawai bank," ungkap Direktur Tipideksus Mabes Polri Agung Setya seperti dilansir Kontan, akhir pekan lalu.
Agung menjelaskan, kasus pembobolan bank tersebut bermodus pemalsuan deposito. Sejumlah nasabah korporasi diberikan tanda terima deposito palsu setelah menempatkan dananya di Bank BTN. Pihak kepolisian telah menangkap dan menahan sejumlah pelaku dalam kasus tersebut. Sejumlah korban yang menjadi penipuan tersebut di antaranya, PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega, dan Global Index Investindo.
Direktur Keuangan SAN Finance Andrijanto mengatakan, pihaknya telah mengetahui kasus ini sejak November 2016. Kala itu kepala kantor Bank BTN Cabang Cibubur menyatakan bahwa dana SAN Finance yang tersimpan di Kantor Kas BTN Cikeas hanya Rp 140 miliar dari total dana yang ditempatkan sebesar Rp 250 miliar. "Kami mempertanyakan kemana uang Rp 110 miliar?" kata Andrijanto dikutip Kontan, Minggu (19/3).
Tidak puas dan menilai tidak ada itikad baik Bank BTN, kemudian SAN Finance melaporkan kasus itu sebagai tindakan pidana ke Polda Metro Jaya pada 31 Januari 2017. SAN Finance pun mengajukan gugatan perdata 15 Maret 2017. Pasalnya, selain kerugian materiil, SAN Finance mengklaim merugi atas potensi keuntungan sebesar 15 persen.
Andrijanto berkomentar, pada 8 Februari 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebetulnya sudah mempertemukan SAN Finance, Bank BTN dan korban lain. Namun, pertemuan itu tidak mencapai kata sepakat. "Tidak ada itikad baik Bank BTN dengan alasan mereka adalah bank pemerintah yang apabila menanggung kerugian nasabah dikhawatirkan akan ada pemeriksaan KPK atau Tipikor," ujar Andrijanto.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKBN) OJK Dumoly F Pardede mengatakan, kasus ini sudah diadukan ke OJK. "Kami juga teruskan ke pihak BTN untuk disikapi. Kami harap kasus ini selesai secara business to business," kata Dumoly.
Sekretaris Perusahaan Bank BTN Eko Waluyo menjelaskan, bilyet deposito nasabah itu dipalsukan komplotan penipu yang menggunakan nama Bank BTN. "Ini dilakukan di luar sistem Bank BTN," elak Eko. Bahkan, Bank BTN mengklaim telah melaporkan dugaan pemalsuan bilyet deposito ini ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016.
Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK Irwan Lubis menambahkan, OJK sudah minta bank untuk melaporkan ke pihak berwajib karena kasus ini termasuk white collar crime.Tanpa pengawasan dan perlindungan ketat, maraknya kasus pembobolan bank seperti ini bisa memantik kekhawatiran nasabah atas dananya di perbankan.
Kontan | Tribunnews | Inka