Grup Ajinomoto Indonesia memperluas penguatan jaminan produk halal hingga ke sektor penyimpanan dan distribusi. PT Ajinomoto Sales Indonesia berhasil memperoleh Sertifikat Halal Jasa Penyimpanan untuk seluruh gudang cabangnya di lima kota, yakni Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, dan Semarang.
Langkah ini menjadi bagian dari penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara menyeluruh, sekaligus memperkuat pengawasan kehalalan produk di sepanjang rantai pasok. Perusahaan memastikan standar halal tidak hanya diterapkan dalam kegiatan produksi, tetapi juga dalam penanganan produk hingga sampai ke tangan konsumen.
Sertifikat Halal Jasa Penyimpanan menegaskan bahwa fasilitas gudang telah memenuhi persyaratan SJPH. Dengan sertifikasi tersebut, perusahaan menerapkan pengendalian untuk mencegah kontaminasi serta berbagai risiko yang berpotensi memengaruhi status kehalalan produk selama penyimpanan maupun distribusi.
Penerapan sistem ini mencakup pelatihan bagi personel gudang, pengawasan aktivitas penyimpanan, prosedur operasional yang sesuai dengan ketentuan halal, serta evaluasi secara berkala. Ajinomoto Indonesia juga memastikan mitra distribusinya memenuhi persyaratan jaminan produk halal guna menjaga konsistensi standar di seluruh proses penyaluran.
Proses pemeriksaan dan verifikasi fasilitas dilakukan oleh LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Sertifikasi tersebut menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memenuhi regulasi jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.
Direktur dan Koordinator Auditor Halal Internal (AHI) PT Ajinomoto Indonesia, Hermawan Prajudi, menyatakan sertifikasi seluruh gudang cabang memperkuat sistem jaminan halal perusahaan dari hulu hingga hilir.
“Pencapaian ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan kehalalan produk tetap terjaga hingga diterima konsumen. Dengan tersertifikasinya seluruh gudang cabang, kami semakin memperkuat sistem jaminan halal yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang aman, berkualitas, dan terjamin kehalalannya,” ujar Hermawan.
Sertifikat tersebut diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada Direktur PT Ajinomoto Sales Indonesia, Ayi Syuhada. Dalam agenda penyerahan, BPJPH turut mengapresiasi upaya perusahaan dalam mendukung penguatan ekosistem halal di Indonesia.
Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mamat Salamet Burhanudin, mengatakan pencapaian Ajinomoto dapat menjadi contoh bagi pelaku usaha lain dalam memperluas implementasi sistem jaminan halal.
“Sertifikasi Halal Jasa Penyimpanan yang diperoleh PT Ajinomoto Sales Indonesia mencerminkan komitmen perusahaan dalam menerapkan standar halal secara menyeluruh. Kami berharap pencapaian ini dapat menjadi inspirasi bagi pelaku usaha lainnya untuk terus memperkuat implementasi Sistem Jaminan Produk Halal di seluruh proses bisnisnya,” kata Mamat.
Grup Ajinomoto Indonesia menegaskan penguatan SJPH akan terus menjadi bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga kualitas dan keamanan produk. Melalui sistem terintegrasi yang mencakup produksi, penyimpanan, hingga distribusi, perusahaan juga berupaya berkontribusi terhadap keberlanjutan ekosistem halal nasional serta menjaga kepercayaan konsumen.




