Moneter.co.id – Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 menerapkan tiga prinsip untuk untuk menghindari adanya konflik antara pengusaha transportasi baik konvensional maupun online.
“Yang pertama kenyaman dan keamanan transportasi, kedua prinsip kesetaraan, dan ketiga berdasarkan kebutuhan publik,” kata Pudji, Minggu (26/3).
Ia menjelaskan, prinsip kesetaraan yang dimaksud yakni untuk menghindari adanya kejomplangan jumlah kendaraan antara transportasi konvensional dan berbasis aplikasi. “Pada kenyataannya sebelum diatur perbedaannya jomplang, sehingga pemerintah harus mengatur itu,” kata Pudji.
Sedangkan prinsip ketiga yakni kebutuhan, Permehub diterbitkan untuk melayani pemenuhan kebutuhan publik akan sarana transportasi. Sehingga, antar pengusaha transportasi tidak ada yang merasa dirugikan.
Ia melanjutkan, revisi tersebut dibentuk bukan semata-mata karena adanya tekanan setelah berbagai gejolak protes terkait adanya transportasi berbasis aplikasi. Namun lebih mengedepankan adanya keadilan untuk seluruh pihak.
“Kita terus lakukan evaluasi. Berdasarkan keputusan menteri kita lakukan sosialisasi, kita kaji dan bentuk tim, mulai dari pakar terkait, termasuk konglomerat. Melihat hal tersebut kita revisi peraturan tersebut,” ujarnya.
Adapun sebelas poin revisi Permenhub 32 Nomor 2016 yakni jenis angkutan trayek, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, batas kendaraan angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), Pool, Bengkel, Pajak, Akses Digital Dasboard, dan Sanksi.
(TOP)




