Kamis, Maret 12, 2026

Kemendag Tetapkan HET Tiga Bahan Pokok Ini

Must Read

Moneter.co.id – Kementerian
Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) komoditas gula, minyak goreng, dan daging guna menjaga
stabilitas harga ketiga bahan pokok tersebut. 

Untuk memastikan pelaksanaan
kebijakan itu, Kemendag memfasilitasi penandatanganan nota
kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan
distributor gula, minyak goreng, dan daging yang ditandatangani di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (4/4)

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Kemendag menetapkan kebijakan HET
untuk komoditas gula sebesar Rp12.500/kg, minyak goreng kemasan sederhana
Rp11.000/liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp80.000/kg. Masyarakat
dapat memperoleh komoditas pangan tersebut di ritel modern mulai 10 April 2017. 

“Untuk memastikan terlaksananya kebijakan ini, Kemendag turut memfasilitasi
penandatanganan MoU antara Aprindo dengan distributor gula, minyak goreng, dan
daging,” ujarnya diketerangan rilis yang Moneter.co.id terima, Selasa (4/4)

Dalam MoU
tersebut, kata Mendag, menyetujui harga jual gula dari produsen
sebesar Rp11.900/kg franco DC dengan kemasan 1 kg, dan Rp10.900/kg loco pabrik
yang dikemas ukuran 50 kg untuk dikemas ulang dalam kemasan 1 kg oleh
masing-masing ritel. Adapun kebutuhan per bulan sebanyak 11.520 ton per bulan.
Sedangkan batas waktu pembayaran yang ditetapkan adalah selama 14 hari.

Untuk
daging beku, harga jual dari distributor sebesar Rp75.000/kg dan dijual di
ritel Rp80.000/kg. Rata-rata kebutuhan sebanyak 122,5 ton per bulan. Batas
waktu pembayaran yang ditetapkan adalah 14 hari.

Sementara
itu untuk minyak goreng, harga jual dari produsen Rp10.500/liter dan dijual di
ritel Rp11.000/liter. Kebutuhan komoditas ini sebanyak 9, 22 juta liter per
bulan, di antaranya akan dipenuhi dari Gabungan Industri Minyak Nabati
Indonesia (GIMNI) 2,10 juta liter dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia
(AIMMI) 1,80 juta liter (menyesuaikan dengan kapasitas packing line). Batas
waktu pembayaran yang ditetapkan adalah 14 hari.

Penetapan
HET ini dipastikan tidak akan membuat dunia usaha merugi. “Penetapan HET ini dimaksudkan
untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru untuk kepentingan konsumen dan
rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha,” tegas Mendag.

Mendag juga memastikan pelaksanaan kebijakan HET akan dikawal
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “KPPU
akan mengawal pelaksanaan kebijakan HET serta akan memberlakukan sanksi tegas apabila terjadi tindakan yang
mengarah ke persaingan usaha yang tidak sehat,” ungkap Enggar.

Sementara, perkembangan
harga barang kebutuhan pokok terpantau relatif stabil walaupun masih berada di
atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan. Harga rata-rata nasional barang
kebutuhan pokok per Senin (3/4) dibandingkan Senin minggu lalu (27/3) umumnya
juga relatif stabil (turun/naik 0-2%).

Komoditas
yang harganya stabil antara lain beras, gula pasir, minyak goreng, tepung
terigu, kedelai, jagung, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras dan
bawang putih. Sedangkan untuk cabe merah keriting, cabe merah besar, cabe rawit
merah, dan bawang merah turun lebih dari 2%.

Dengan
kondisi yang ada saat ini, Kemendag memastikan pasokan cukup dan harga stabil
menjelang puasa, Lebaran, dan Idul Adha. “Kami
menjamin suplai akan tersedia dan harga akan tetap stabil menjelang puasa, Lebaran, hingga Idul Adha,” pungkas
Mendag.

Rep.Top

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Terbaru! Daftar 10 Tol Fungsional Selama Mudik Lebaran 2026

Pemerintah memastikan menyiapkan 10 ruas jalan tol fungsional mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Total ruas...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img