Moneter.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) asing untuk menjual bahan bakar gas (BBG) dalam waktu dekat ini.
Hal ini, nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM tentang konversi bahan bakar minyak (BBM) ke bahan bakar gas (BBG), yang mewajibkan SPBU untuk memasang tangki atau dispenser gas di SPBU-nya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan dirinya hanya menjalankan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan daya saing dan mendukung pengendalian lingkungan hidup serta perubahan iklim atas kebijakan tersebut. Apalagi, tingkat penggunaan BBG oleh kendaraan masih sangat rendah.
“Semua (termasuk SPBU asing). Pemerintah sudah berusaha bertahun-tahun untuk meningkatkan jumlah SPBG. Tapi kan enggak berhasil. Faktanya juga enggak banyak. Kalau dihitung enggak ada kan 200 SPBG,” katanya, Kamis (13/4).
Jonan yakin jika setiap SPBU ada satu dispenser gas atau dua nossel pasti banyak orang gunakan (gas), kendaraan pribadi roda empat akan pindah ke gas. Hal ini karena pemanfaatan emisi gasnya rendah dan biaya energinya rendah.
Menurutnya, untuk tahap awal, pemerintah akan mewajibkan seluruh SPBU yang ada di Jakarta memasang tangki gas. Setelah itu, akan dilanjutkan di daerah lain secara bertahap.
“Ini gradualing (pemasangan tangki gas di SPBU). Misalnya DKI dalam waktu 6 bulan, nanti misalnya Jabodetabek 9 bulan, Jawa Barat misal 12 bulan atau Jawa-Bali misal 12 bulan, Sumatera 16 bulan. Ini lagi di-list. Ini akhirnya semua SPBU akan punya satu nossel,” ucap Jonan.
Untuk harga jual, Jonan menyebutkan bahwa harga jualnya lebih rendah Rp1.000 per liter dari harga jual premium. Saat ini, harga jual premium sekitar Rp6.450 per liter.
“Harganya mengikuti harga BBM, sementara ini saya kira pasti. Perhitungannya itu per liter premium itu mestinya lebih rendah Rp1.000 dari harga sekarang,” pungkas Jonan.
Rep.Sam