Kamis, Januari 15, 2026

Diduga Korupsi, Dirut Askrindo Dipecat Kementerian BUMN

Must Read

Moneter.co.id – Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Budi Tjahjono resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Kementerian BUMN setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami tidak akan menoleransi setiap kegiatan melanggar hukum dalam operasional BUMN saat memberikan pelayanan kepada publik,” kata Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo, Kamis (4/5).

Gatot menjelaskan, pelanggaran hukum tidak sesuai dengan rencana besar Kementerian BUMN untuk membangun BUMN sebagai agen pembangunan dan program Nawacita.

“Segala perbuatan yang menyalahgunakan jabatan, mencederai mimpi BUMN dan menyimpang dari salah satu kriteria utama pimpinan BUMN yaitu memimpin dengan hati untuk rakyat Indonesia,” tegas Gatot.

Seperti diketahui, Rabu (3/5) KPK menetapkan Budi Tjahjono sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS.

Rep.Top

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

REDMI Note Series Tembus 460 Juta Unit Pengiriman Global

REDMI Note Series menjadi kontributor besar dengan total pengiriman lebih dari 460 juta unit di lebih dari 100 negara...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img