Moneter.co.id – Maraknya penggalangan donasi melalui jejaring sosial kedepannya akan diatur dalam aturan perundang-undangan. Pemerintah rencananya akan memasukkan perkembangan metode donasi itu ke dalam revisi undang-undang (RUU).
Direktur Pengelolaan Sumber Dana Sosial Kementerian Sosial, Mira Riyati, mengatakan aturan soal itu akan dituangkan dalam revisi UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang.
“UU ini sudah cukup lama, sehingga tidak bisa mengakomodasi perkembangan pengumpulan dana melalui media sosial. Kita tidak pernah berpikir ternyata media sosial bisa digunakan untuk menggalang dana,” kata Mira, Kamis (4/5).
Persoalan penggalangan dana melalui media sosial menjadi sorotan setelah pegiat sosial Budi Utomo atau dikenal Cak Budi, melakukannya.
Pria asal Malang, Jawa Timur, itu aktif menolong masyarakat miskin dalam setahun terakhir. Cak Budi lalu mendokumentasikan kegiatannya itu dan ia unggah di akun media sosial Instagram-nya, @cakbudi_.
Tidak butuh waktu lama, Cak Budi eksis di dunia maya. Ia mulai diundang menjadi narasumber dan banyak diwawancarai media. Dari situ, Cak Budi menerima banyak donasi untuk disalurkan ke masyarakat.
Sejumlah kabar miring kemudian menerpa Cak Budi setelah dia membeli mobil Toyota Fortuner dan ponsel pintar merek iPhone 7 dari uang donasi yang terkumpul di rekening pribadinya. Belakangan, Cak Budi menjual barang-barang itu dan dikembalikan untuk donasi.
“Sebenarnya kegiatan Cak Budi ini bagus, terutama dalam upaya menangani masalah sosial. Tapi, dia harus melakukannya secara transparan dan akuntabel karena berkenaan dengan dana masyarakat,” kata Mira.
Mira menuturkan, aktivitas Cak Budi menjadi pelajaran untuk para pegiat sosial lain. Penggalangan dana yang dilakukan secara pribadi, kata dia, merupakan tindakan ilegal. Tindakan itu tak memiliki payung hukum.
“Penggalangan dana sosial harus berbentuk yayasan atau lembaga berbadan hukum agar dianggap kredibel. Jadi, kalau dilakukan secara pribadi akan sulit untuk dikontrol penggunaannya,” ujar Mira.
Mira tidak lantas mengambinghitamkan Cak Budi dalam polemik ini. Namun, semua pihak disarankan untuk mendapatkan pengetahuan yang sama terkait aturan yang berlaku. “Kami meminta para penggalang dana secara pribadi agar mendaftarkan diri ke dalam lembaga berbadan hukum,” tutupnya.
Rep.Sam