Jumat, Maret 13, 2026

Wali Kota Padang Dukung Kebijakan Unand Tolak LGBT

Must Read

Moneter.co.id – Wali
Kota Padang, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan mendukung penuh kebijakan rektor Universitas Andalas (Unand) menolak calon mahasiswa kaum lesbian, gay, biseksual, dan
transgender (LGBT) masuk kampus itu.

“Saya
mendukung penuh sikap Rektor Unand (Universitas Andalas) yang mengeluarkan
kebijakan tersebut,” kata Wali Kota, Jumat (5/5).

Baca juga: Rektor: LGBT Tidak Boleh Ada di Unand

Ia meyakini, dengan kebijakan itu mampu menekan perkembangan LBGT dalam dunia
pendidikan, terutama perguruan tinggi. LBGT, katanya, jelas adalah bentuk
penyimpangan perilaku sosial yang bertentangan dengan budaya dan ajaran agama.

Agar
tidak bertentangan dengan undang-undang dan hak asasi manusia, Pemerintah Kota
akan mencarikan solusi terbaik, misal, membuat sekolah khusus untuk kaum LBGT.

Pada
pekan lalu, Universitas Andalas membuat kebijakan menolak calon mahasiswa kaum
LGBT masuk kampus itu. Universitas menerbitkan formulir yang berisi pernyataan
bahwa setiap calon mahasiswa kampus itu bukan lesbian, gay, biseksual, atau pun
transgender. Formulir wajib diisi setiap calon mahasiswa yang ikut Seleksi
Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2017.

Formulir
diunggah di laman resmi Universitas Andalas dan kemudian sempat dihapuskan.
Namun kebijakan itu tetap berlaku dan tidak akan dicabut.

Sebelumnya, Rektor Unand, Tafdil Husni mengatakan, jika ada calon mahasiswa yang tak ingin mengisi dan
menandatangani formulir pernyataan itu, sebaiknya tidak usah mendaftar di
Universitas Andalas. Kampus masih membahas dan merumuskan lebih detail aturan
itu.

Terkait hal ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang dan Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sumatera Barat menyebut kebijakan
itu bertentangan dengan hak asasi manusia, terutama prinsip 
human dignity (tidak
mempermalukan orang dan keluarganya).

Ketua
Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat, Sultanul Arifin, menilai kebijakan itu
sangat diskriminatif. Bahkan, jika tetap dipaksakan, bisa berdampak pelanggaran
HAM.

Menurut LBH Padang, jelas telah mencederai prinsip dan nilai
nondiskriminasi dalam pendidikan, karena menurut Pasal 28 I ayat (2) bahwa
setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar
apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu.

Rep.Top

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sustainability Bond Tahap II Bank bjb, Catat Permintaan Hingga Rp932,4 Miliar

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menawarkan Sustainability Bond Tahap II dengan permintaan investor telah mencapai...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img