Rabu, April 22, 2026

AEol Pajak, Cara Pemerintah Tarik Dana Asing

Must Read

Moneter.co.id – Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang (Perppu) terkait dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) untuk perpajakan yang akan berlaku di 2018 mendatang. Dengan aturan tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak memiliki keleluasaan untuk mengintip rekening nasabah yang ada didalam negeri maupun luar negeri. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, dari program tax amnesty yang belum lama ini dilaksanakan, terdapat dana sekitar Rp1.000 triliun yang terparkir diluar negeri. 

Melalui AEoI, pemerintah dapat menarik pajak atas dana tersebut dengan mudah, karena sistem keuangannya sudah terbuka dan terkoneksi dengan Ditjen Pajak nantinya. 

“Alasan Indonesia ikut aturan ini adalah demi kepentingan nasional. Nasabah tidak perlu takut akan terjadinya kebocoran data, karena semuanya dilaksanakan sesuai dengan koridornya masing-masing,” katanya, Kamis (18/5).

Menkeu melanjutkan, jika aturan tersebut sudab berlaku, saldo minimal yang otomatis terlapor ke Ditjen Pajak mencapai US$250 ribu. Nantinya, baik nasabah perorangan maupun instansi yang memiliki jumlah dana minimal tersebut akan langsung terkoneksi dengan Otoritas Pajak.

Jadi kedepannya, seluruh data keuangan baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri akan mudah diketahui Otoritas Pajak demi kepentingan perpajakan. “Aturan ini juga membuat aset dan dana yang ada di luar bergerak,” tutup Menkeu.

Rep.Hap

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Faktor-faktor Penting untuk Meningkatkan Ranking Website

Dalam dunia digital marketing, search engine optimization (SEO) menjadi kunci utama untuk meningkatkan visibilitas website di mesin pencari. Namun,...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img