Moneter.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II minimal sebesar USD 306 juta atau ekuivalen Rp 4,08 triliun (kurs tengah BI per 2 Juli 2015 sebesar Rp 13.337).
Kesimpulan tersebut merupakan hasil pemeriksaan investigatif atas perpanjangan kerja sama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II) berupa kerja sama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif ini dilakukan oleh BPK kepada DPR pada hari ini, Selasa (13/6), di Gedung DPR, Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK yang dikirim ke redaksi Moneter.co.id.
Pemeriksaan BPK tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari DPR RI No. PW/02699/DPR RI/II/2016 tanggal 16 Februari 2016 kepada ketua BPK tentang pengajuan permintaan dilakukannya pemeriksaan investigatif atas perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan adanya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang diteken pada 5 Agustus 2014.
Indikasi berbagai penyimpangan yang ditemukan BPK ini patut diduga sebagai suatu rangkaian proses yang saling berkaitan dan ditujukan untuk mendukung tercapainya perpanjangan perjanjian kerja sama pengelolaan pelabuhan milik PT Pelindo II dengan mitra lama (pihak HPH) dengan cara-cara yang diindikasikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter : Sam




