Moneter.co.id – Konsorsium PNRI mendapatkan keuntungan Rp344,2 miliar karena memenangkan tender pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP yang sudah diatur agar menjadikan konsorsium sebagai pelaksana proyek tersebut.
“Bahwa keuntungan anggota konsorsium dari pembayaran tersebut adalah Perum PNRI sejumlah Rp107,71 miliar, PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp145,851 miliar, PT LEN Industri sejumlah Rp3,415 miliar, PT Sucofindo sejumlah Rp8,231 miliar dan PT Quadra Solution sejumlah Rp79 miliar,” kata jaksa penuntut umum KPK Irene Putri saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (22/6).
Dari uang yang dibayarkan oleh konsorsium PNRI kepada PT LEN yang seluruhnya berjumlah Rp958,8 miliar, terdapat penggunaan uang di luar kepentingan pelaksanaan pekerjaan proyek penerapan KTP-E sejumlah Rp8 miliar yaitu dipergunakan oleh mantan direktur LEN Wahyudin Bagenda (saat ini Anggota Dewan Pengawas BPJS) sejumlah Rp2 miliar, Abraham Mose (mantan Direktur Utama PT LEN yang saat ini menjabat Direktur Utama PT Pindad), Agus Iswanto (mantan Kepala Divisi Pengembangan Usaha PT LEN), Andra Agusalam (mantan Direktur Administrasi dan Keuangan PT Len Industri) dan Darma Mapangara (Direktur Teknologi dan Produksi PT LEN) selaku direksi PT LEN Industri masing-masing mendapatkan sejumlah Rp1 miliar serta dipergunakan untuk gathering dan SBU sejumlah Rp2 miliar.
Selain dibayarkan pada anggota konsorsium, terdapat pula pembayaran kepada Bank Artha Graha untuk pembayaran utang perusahaan yang bukan anggota konsorsium dan tidak terkait dengan pelaksanaan proyek E-KTP.
Pembayaran itu adalah kepada PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding company PT Sandipala Artha Putra sejumlah Rp148,863 miliar.
Rep.Sam/Ant