Kamis, Maret 12, 2026

Hipmi Minta Revisi UU Pajak Dihentikan

Must Read

Moneter.co.id – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menginginkan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebaiknya dihentikan karena dianggap berpotensi mengganggu iklim investasi dan dunia usaha di Indonesia.

Ketua Bidang Keuangan Hipmi Irfan Anwar mengatakan, ada beberapa poin dari usulan pemerintah yang perlu dicermati di revisi UU KUP, yang bila tidak dipertimbangkan dengan matang akan sangat mengganggu bagi dunia usaha.

“Sejumlah materi revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan bakal menjadi semacam disinsentif bagi dunia usaha, seperti pada pasal 109 di mana hampir semua kesalahan dapat dikenai sanksi pidana seperti tidak punya NPWP/PKP atau melaporkan SPT dengan tidak benar/lengkap,” ucapnya di Jakarta, Sabtu (1/7) 

Menurutnya, bahwa kesalahan yang bersifat ringan atau kealpaan atau tergolong dalam tindak pidana ringan, sebaiknya tidak dipidana penjara, namun dapat dengan sanksi administratif saja.

Namun di sisi lain, Irfan melanjutkan, bila dalam pelaporan tersebut kesalahan datangnya dari pihak staf perpajakan, tidak ada sanksi yang dikenakan.

Usulan krusial lainnya, ungkap dia, pada pasal 95 ada usulan dilakukan “spinoff” Dirjen Pajak menjadi lembaga di bawah Presiden secara langsung. 

“Perumusan kebijakan perpajakan, penyelenggaraan administrasi perpajakan, serta penghimpunan pajak, untuk saat ini sebaiknya tetap oleh menteri di bidang keuangan sebagaimana yang berjalan sekarang,” katanya.

Ia menyebutkan bahwa hal itu penting untuk memastikan kontrol menjaga batas defisit dan tidak menimbulkan lembaga “superbody” baru yang mengkhawatirkan dunia usaha. 

Irfan menambahkan, ada sekitar 13 pasal usulan Kementerian Keuangan yang sangat krusial bagi dunia usaha. Namun secara umum hanya ada dua semangat yang terdapat dalam 13 pasal revisi tersebut. 

Pertama, lanjutnya, ada semangat yang kuat negara untuk mempidanakan wajib pajak dan kedua penguatan dirjen pajak, sehingga lembaga perpajakan dapat membuat aturan, juklak-juklak secara sepihak, sehingga mempersulit dunia usaha.

Irfan mencemaskan semangat itu akan kontraproduktif dengan semangat pemerintahan Jokowi-JK dalam mendorong investasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

“Yang kita inginkan bagaimana pajak dapat menjadi insentif sehingga dana-dana itu masuk ke sistem perekonomian kita,” tutupnya.

Rep.Hap 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sustainability Bond Tahap II Bank bjb, Catat Permintaan Hingga Rp932,4 Miliar

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menawarkan Sustainability Bond Tahap II dengan permintaan investor telah mencapai...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img