Selasa, Juli 28, 2026

Hingga 20 Juni 2017, KPK Sita Rp 109,6 Miliar Gratifikasi Pejabat Negara

Must Read

Moneter.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita dan menyerahkan kepada negara uang sebesar Rp109,6 miliar terkait penerimaan gratifikasi penyelenggara negara. Hasil itu didapat dari laporan puluhan pejabat kepada lembaga antikorupsi itu selama enam bulan terakhir. 

Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono mengatakan, sampai 30 Juni 2017, KPK sudah menyita gratifikasi menjadi milik negara sejumlah Rp109,6 miliar. Jumlah ini luar biasa menurut kami. 

“Semua gratifikasi yang dilaporkan tersebut terdiri atas berbagai bentuk, seperti uang, parcel, batu mulia hingga perhiasan,” ujarnya, Jumat (14/7) 

Menurutnya, ini merupakan peningkatan dari penyelenggara negara dalam menaati peraturan, jika dibandingkan tahun sebelumnya. “Jadi berita baik di tahun ini, ada penurunan yang luar biasa terkait penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara,” pungkas Giri.

Rep.Hap

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Ekspansi Global J&T Express Berbuah Manis, Volume Pengiriman Naik 24,2% pada Kuartal II-2026

Ekspansi jaringan logistik dan pertumbuhan pesat sektor e-commerce di berbagai negara menjadi pendorong utama kinerja J&T Express pada kuartal...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img