Jumat, Maret 13, 2026

Pemerintah Terbitkan SKB Terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018

Must Read

Moneter.co.id – Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama tiga menteri terkait Hari Libur Bersama dan Cuti Nasional tahun 2018. 

Keputusan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bernomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. 

Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. 

Berdasarkan siaran pers Bagian Humas dan Perpustakaan Biro Hukum Informasi dan Persidangan Kemenko PMK, Selasa (03/10), jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018  sebanyak 21 hari.

Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal. 


(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Jumlah Pemegang Saham LAPD Naik Signifikan, Seiring Masuknya Pengendali Baru

Jumlah pemegang saham PT Leyand International Tbk tercatat mengalami peningkatan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Kenaikan ini terjadi seiring...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img