Moneter.co.id – Pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama tiga menteri terkait Hari Libur Bersama dan Cuti Nasional tahun 2018.
Keputusan yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bernomor 707 Tahun 2017, Nomor 256 Tahun 2017, Nomor: 01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.
Keputusan tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.
Berdasarkan siaran pers Bagian Humas dan Perpustakaan Biro Hukum Informasi dan Persidangan Kemenko PMK, Selasa (03/10), jumlah Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.
Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak lima hari untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah dan Hari Raya Natal.
(HAP)




