Minggu, Oktober 5, 2025

Menko Luhut Pastikan Reklamasi Teluk Jakarta Dilanjutkan

Must Read

Moneter.co.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar
Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta dapat terus dilanjutkan setelah
moratorium proyek tersebut dicabut menyusul penyelesaian masalah administrasi
yang dipenuhi pengembang.

“Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mencabut
sanksi administratif Pulau C, Pulau D dan Pulau G, karena pengembang telah
memenuhi sanksi moratorium dari pemerintah pusat karena masalah analisis
mengenai dampak lingkungan (amdal),” kata Luhut dalam keterangan tertulis
di Jakarta, Sabtu (07/10). 

Atas dasar tersebut, Kemenko Maritim mengeluarkan Surat
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor
S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017 pada Kamis (5/10).

Surat tersebut mencabut surat keputusan yang dikeluarkan
Rizal Ramli, Menko Maritim terdahulu, yang pada 2016 menghentikan sementara
pembangunan reklamasi.

Dalam kutipan surat disebutkan bahwa penghentian sementara
(moratorium) pembangunan Proyek Reklamasi Teluk Jakarta (sebagaimana dalam
surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor :
27.1/Menko/Maritim/IV/2016, tanggal 19 April 2016), dinyatakan dicabut dan
tidak berlaku lagi.

Luhut mengatakan dalam penyelesaian penerapan
sanksi tersebut dilibatkan juga pengawasan dan evaluasi dari PT PLN, PT
Nusantara Regas, dan PT PHE (Pertamina Hulu Energi). 

Khusus untuk Pulau G, menurut mantan Menko Polhukam itu,
seluruh syarat administratif telah dipenuhi pengembang pulau tersebut. 

Permintaan PLN kepada pengembang untuk menyelesaikan
permasalahan yang mengganggu aliran listrik PLTU Muara Karang telah
diselesaikan dengan membangun terowongan bawah tanah dan kolam berisi air
pendingin yang disalurkan ke PLTU.

Ada pun biaya pembangunan terowongan akan
dibebankan kepada pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra yang merupakan
anak usaha PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN). 
“Selain itu juga akan dilakukan perpanjangan
kanal,” ujarnya. 

Kajian juga telah dilakukan untuk memastikan agar proyek
reklamasi tak mengganggu ativitas PLTU Muara Karang dan pipa PHE. 
“Kajian teknis ini dilakukan bersama seluruh pihak yang
terlibat seperti PLN, Pertamina, Bappenas, para ahli dari ITB, Belanda, Jepang,
Korea Selatan dan seluruh kementerian terkait,” jelasnya.

Luhut meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI
Jakarta dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya agar pelaksanaan proyek
reklamasi di teluk pantai utara Jakarta bisa dilaksanakan sesuai ketentuan
perundang-undangan. 


(SAM/Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

GIIAS Hadirkan Informasi dan Inovasi Otomotif Terbaru Bagi Pelajar dan Mahasiswa Lewat Education Day

Rangkaian pameran otomotif GIIAS Bandung 2025 yang resmi dibuka pada 01 Oktober hingga 05 Oktober 2025 di Sudirman Grand...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img