Moneter.co.id – Kementerian
Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan lembaga penyiaran yang
belum memutakhirkan data lembaga agar segera mengurusnya hingga batas akhir 4
Desember 2017 nanti.
Direktur Penyiaran Kemenkominfo
Geryantika mengatakan jika hingga batas waktu tersebut belum memperoleh data
teranyar lembaga penyiaran yang bersangkutan maka izin siarannya akan
dihentikan.
“Kami sudah
memberikan surat edaran yang ditembuskan ke Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
dan Daerah,” katanya, Selasa (14/11).
Geryantika menjelaskan, ada sekitar
500 lembaga penyiaran yang belum melakukan pembaruan data lembaganya, dan di
antaranya alamat dan nomor telepon lembaga penyiaran itu sudah tidak sesuai
atau tidak bisa dihubungi.
Menurutnya, masih banyak lembaga
penyiaran yang belum membayar izin siaran radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan
Penyiaran (IPP). Mereka sudah diberi peringatan dan dilaporkan ke Kementerian
Keuangan untuk penagihan. “Jika lembaga penyiaran tidak membayar ISR, sanksi
paling keras adalah izinnya dicabut,” ujarnya.
Ia
menambahkan, meski izin penyiaran dicabut lembaga penyiaran tersebut tetap
masih berutang ke negara dan akan terus ditagih.
“Kemenkominfo
sudah memberi batas waktu untuk pembayaran ISR. Namun, imbuhnya, belum semua
lembaga penyiaran yang menunggak ISR itu membayarnya,” tegasnya. (HAP)