Moneter.id – Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) di Nusa Tenggara Barat (NTB),
menyatakan realisasi pendapatan dari tiket masuk pada periode Januari-Juni
mencapai Rp4,18 miliar atau 101,52% dari total target 2018.
“Alhamdulillah, target pendapatan negara bukan pajak
(PNBP) pada 2018 sebesar Rp4,12 miliar, sudah terealisasi lebih dari 100% pada
semester pertama,” kata Kepala BTNGR Sudiyono dilansir Antara, Minggu
(15/07).
Menurut dia, realisasi PNBP yang sudah melampaui target
disebabkan situasi daerah yang relatif kondusif. “Kami juga sangat terbantu dengan promosi yang dilakukan
oleh berbagai pihak, termasuk oleh media,” ujarnya.
PNBP, kata Sudiyono, dipungut dari wisatawan lokal dan
mancanegara yang melakukan wisata pendakian. Selain itu, dari wisatawan yang
berkunjung ke seluruh objek wisata di dalam kawasan Taman Nasional Gunung
Rinjani, seperti air terjun Jeruk Manis, air terjun Benang Stokel dan Benang
Kelambu, Timbanuh, dan Sebau.
Jumlah wisatawan asing yang berkunjung selama periode
Januari-Juni 2018 sebanyak 12.983 orang, sedangkan wisatawan lokal sebanyak
20.252 orang.
Ia menambahkan khusus wisatawan asing yang melakukan wisata
pendakian melalui jalur pendakian Senaru di Kabupaten Lombok Utara, sebanyak
1.437 orang, sedangkan wisatawan lokal 836 orang.
“Kalau jumlah wisatawan asing yang melalui jalur
pendakian Sembalun di Kabupaten Lombok Timur, sebanyak 13.545 orang. Sedangkan
wisatawan lokal sebanyak 17.126 orang,” kata Sudiyono.
Ia memperkirakan realisasi PNBP dari Taman Nasional Gunung
Rinjani hingga akhir 2018 bisa mencapai lebih dari 200% karena tarif tiket
untuk wisatawan asing sebesar Rp150 ribu orang per hari mulai diberlakukan pada
Agustus 2018, dan tarif untuk wisatawan lokal Rp5.000 per orang/hari dari
sebelumnya Rp2.500 per orang/hari.
BTNGR sebelumnya menerapkan tarif Rp150.000 per orang untuk
sekali perjalanan pendakian (one trip) bagi wisatawan asing sejak 1 April
hingga 30 Juni 2017. Selanjutnya, pada awal Juli 2017 naik menjadi Rp300.000
per trip.
Kebijakan menaikkan tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 12 tahun 2014.
Regulasi tersebut juga sudah dibahas dengan seluruh pelaku
usaha “trekking organizer” (TO), dan pemandu wisata gunung
(guide-porter) di Senaru, Kabupaten Lombok Utara, dan Sembalun, Lombok Timur.
“Kenaikan tarif pendakian dan pembelian tiket masuk
kawasan taman nasional dengan sistem daring (e-tiket) akan berlaku mulai 1
Agustus 2018. Kami sudah sepakat dengan para pelaku usaha jasa wisata
pendakian,” kata Sudiyono.
(HAP)