Moneter.co.id – Menteri Agama (Menag) Lukman
Hakim Saifuddin mengatakan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Inpassing yang terhutang sejak tahun 2015 mencapai sekitar Rp1,4 triliun akan segera dicairkan.
“Anggaran Rp1,4triliun
sudah bisa dicairkan, tidak harus menunggu sisanya karena sedang diverifikasi
Bada Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” katanya dalam situs resmi
Kemenag, Sabtu (30/9).
Menag menjelaskan total
anggaran yang dibutuhkan untuk membayar TPG dan Inpassing terhutang mencapai
Rp4,6 triliun. Dari jumlah tersebut anggaran sebesar Rp1.4 triliun sudah
bisa dicairkan, sisanya, masih menunggu hasil verifikasi BPKP.
Menag berharap, proses
pencairan ini bisa segera tuntas. Kepada Inspektorat Jenderal, Menag minta agar
ikut mengawal, memantau dan memonitoring pencairan sehingga tepat dan sesuai
aturan.
Sebelumnya, Dirjen
Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin memastikan bahwa anggaran TPG dan
Inpassing terhutang sebesar Rp4.6triliun sudah tersedia di Kanwil Provinsi se
Indonesia. Untuk itu, Kamaruddin minta para Kakanwil untuk segera mengambil
langkah-langkah sistemasis.
Anggaran Rp1.4triliun
sudah diperiksa BPKP dan sudah bisa dibayarkan. Sekarang, dalam 10 hari ke
depan, menunggu verifikasi BPKP senilai Rp2.2 triliun, dan Rp1 triliun lagi itu on
going.
Selanjutnya, pencairan
TPG dan inpassing terhutang dilakukan oleh Kanwil Kemenag Provinsi. Semenara
data guru penerima by name by address ada di Kabupaten/Kota.
Semoga pencairan Rp4,6triliun TPG dan Inpassing ini berjalan baik dan sukses.
Sementara itu, Irjen
Kemenag Nur Kholis Setiawan, meminta jajarannya mengawal dan memastikan
bahwa data yang sudah terverifikasi baik dari BPKP dan BPK sudah lengkap.
“Ada 6 provinsi yang mendapat
pengawalan khusus, yakni: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara,
Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat,” ujarnya.
Namun, lanjutnya, tidak berarti Provinsi
lain tidak terkawal, kami juga akan menerjunkan khusus dari Inspektorat
Wilayah. “Rapat itu dihadiri seluruh Kepala Kanwil, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah,
Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam dan seluruh bendahara bidang
Pendidikan Islam se Indonesia,” tegasnya.
(HAP)




