Senin, Oktober 6, 2025

AS Bebaskan Produk Panel Surya Asal Indonesia dari Bea Masuk Safeguards

Must Read

Moneter.co.id – Direktur Jenderal
Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyampaikan bahwa pemerintah Amerika
Serikat (AS) mengeluarkan keputusan untuk membebaskan Indonesia dari pengenaan
bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (
safeguards)
terhadap impor produk panel surya atau Crystalline Silicon Photovoltaic Cells
(CSPV).

Keputusan ini
diambil karena produk panel surya asal Indonesia terbukti tidak menyebabkan
lonjakan impor produk sejenis di AS. Keputusan tersebut ditetapkan pada 24 Januari
2018.

“Produk panel
surya Indonesia dibebaskan dari pengenaan tindakan pengamanan perdagangan oleh
pemerintah AS. Keputusan ini ditetapkan karena besar pangsa pasar impor panel
surya asal Indonesia masih di bawah ketentuan untuk dapat dikenakan tindakan
pengamanan perdagangan,” ujar Oke.

Oke menjelaskan
bahwa pangsa pasar produk panel surya Indonesia di AS masih di bawah 3%.
Sedangkan pada perjanjian tindakan pengamanan perdagangan WTO yang berlaku di
article 9 menyatakan bahwa negara-negara berkembang dengan pangsa pasar impor
di bawah 3% secara individu atau di bawah 9% secara kolektif harus dikecualikan
dari tindakan tersebut.

Fakta bahwa pangsa
pasar produk panel surya asal Indonesia di AS yang masih di bawah 3% juga
menunjukkan bahwa Indonesia masih memiliki banyak peluang untuk mengembangkan
dan meningkatkan industri ini. Untuk mewujudkannya, pemerintah perlu melakukan
koordinasi dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait lainnya.

Selain itu,
keputusan pemerintah AS tersebut tentunya akan memberikan kesempatan bagi
Indonesia untuk dapat bersaing di pasar AS. “Selain dalam rangka
pengamanan pasar ekspor, kami juga berkomitmen untuk meningkatkan ekspor dan
membuka akses pasar,” ungkap Oke.

AS merupakan negara
peringkat ke-2 terbesar tujuan ekspor Indonesia untuk produk panel surya.
Sementara itu peringkat ke-1 diduduki oleh Thailand sedangkan peringkat ke-3
ditempati oleh India.

Nilai ekspor produk
panel surya Indonesia ke AS mencapai puncaknya pada tahun 2012 sebesar USD 182
juta. Namun mengalami penurunan pada tahun 2016 menjadi USD 69,6 juta.
Berdasarkan data BPS yang diolah Kemendag, sejak tahun 2012 hingga 2016 ekspor
produk panel surya Indonesia ke AS mengalami tren penurunan sebesar 20,52%.

Semula, Komisi
Perdagangan Internasional AS (USITC) merekomendasikan Indonesia masuk ke dalam
kelompok negara yang akan dikenakan tindakan pengamanan perdagangan karena
diduga menimbulkan lonjakan impor produk panel surya ke AS.

Inisiasi
penyelidikan pengenaan tindakan pengamanan perdagangan oleh Pemerintah AS
terhadap produk panel surya asal Indonesia dilakukan pada 17 Mei 2017. Proses
penyelidikan ini selesai pada 13 November 2017 dengan disampaikannya
rekomendasi pengenaan pengamanan perdagangan kepada Presiden AS untuk dilakukan
pengambilan keputusan. Namun, Indonesia berhasil membuktikan bahwa lonjakan
impor panel surya yang terjadi di AS bukan berasal dari Indonesia.

Sementara, Direktur
Pengamanan Perdagangan Pradnyawati menyampaikan bahwa Indonesia mengapresiasi
langkah Pemerintah AS yang telah menerapkan peraturan Perjanjian Tindakan
Pengamanan Perdagangan WTO.

“Hal ini
merupakan contoh yang baik bagi negara-negara mitra dagang lainnya bahwa
terjadinya lonjakan impor yang tajam dan signifikan juga harus memperhatikan
besarnya pangsa impor masing-masing negara,” pungkasnya.

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img