Moneter.id –
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek
mencatatkan total aset sepanjang tahun 2020 mencapai Rp 499,58 triliun. Aset
itu meningkat 12,48% dari tahun 2019 senilai Rp 444,14 triliun.
Rinciannya, jumlah aset dari program
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 41,06 triliun, Jaminan Kematian (JK)
Rp 14,84 triliun. Aset dari program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 346,92 triliun,
dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp 80,95 triliun, serta aset dari BPJS Ketenagakerjaan
senilai Rp 15,80 triliun.
Kata Direktur Utama BP Jamsostek
Anggoro Eko Cahyo, aset program jaminan sosial menunjukkan pertumbuhan positif
di tengah pandemi.
“Meski ada peningkatan klaim JHT
hingga 22%, sebagai dampak dari pandemi Covid-19, dan adanya kebijakan
relaksasi iuran dengan potongan hingga 99% selama 6 bulan. Tingkat kesehatan
keuangan DJS maupun Badan BPJamsostek selama tahun 2020 juga dalam kondisi yang
aman dan sehat,” ucapnya, Senin (31/5/21).
Menurut Anggoro, pertumbuhan DJS ini
antara lain ditopang kinerja investasi tahun 2020. Capaian dana investasi aset
DJS ini tumbuh hingga 13,16% (yoy), dengan hasil investasi tumbuh sebesar
11,42% (yoy).
“Aset DJS yang dikelola BP
Jamsostek meningkat 13% dibandingkan tahun sebelumnya yakni sebesar Rp 483,78
triliun. Jika ditambah dengan Aset Badan dari BPJamsostek sebesar Rp 15,8
triliun, maka sampai dengan penghujung tahun 2020 secara total BPJamsostek
mengelola aset sebesar Rp 499,58 triliun,” jelasnya.
Sampai dengan akhir tahun 2020,
tercatat sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek
dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684 ribu pemberi kerja aktif
dengan kontribusi iuran yang terkumpul sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 73,26
triliun, menurun 0,23% (yoy). Semua pembayaran klaim sepanjang tahun 2020
bahkan cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang masuk.
“Semua program DJS yang dikelola
BPJamsostek dalam kondisi likuditas baik, terlihat dari pembayaran klaim dapat
diselesaikan hanya dengan iuran tahun berjalan,” kata dia.
Selain itu, dana investasi yang
dikelola BPJamsostek sepanjang tahun 2020 sebesar Rp 487 triliun. Dari jumlah
tersebut, sebesar 63% dialokasikan untuk obligasi, 15% di pasar saham, 13%
deposito, 8% reksadana dan 1% untuk investasi langsung. Dari dana investasi
tersebut, diperoleh hasil investasi yang direalisasikan mencapai Rp 32,33
triliun.
Sepanjang tahun 2020 BPJamsostek
telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp 36,45 triliun kepada
2,9 juta peserta sepanjang 2020. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat
sebesar 22,64%
Rinciannya, klaim yang diberikan
untuk program JKK sebesar Rp 1,56 triliun, JK Rp 1,35 triliun. Kemudian, beban
jaminan untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) mencapai Rp 33,10 triliun, serta
klaim untuk program Jaminan Pensiun (JP) senilai Rp 439,87 miliar.
Pembayaran klaim tersebut menunjukkan
likuiditas yang terjaga, meskipun pendapatan iuran mengalami penurunan 0,23%
(yoy) menjadi Rp 73,26 triliun. Penurunan tersebut terjadi akibat adanya
relaksasi iuran pada tahun lalu, sebagai bentuk insentif kepada peserta.
Program JKP BPJamsostek saat ini
lebih fokus pada inisiatif strategis tahun 2021 dan seterusnya seperti
implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai mandat dari
Undang-undang Cipta Kerja dan melakukan optimalisasi program jaminan sosial
ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 untuk meningkatkan
coverage kepesertaan.
Manfaat JKP akan diperoleh jika
peserta terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Syarat yang harus dipenuhi
peserta untuk memperoleh manfaat antara lain peserta aktif membayar iuran 12
kali dalam 24 bulan terakhir, dengan pembayaran 6 bulan diantaranya secara
berturut-turut.
Kemudian,
pekerja yang di-PHK harus mendapat surat keterangan dari Kementerian
Ketenagakerjaan bahwa masih aktif untuk kembali bekerja. Lalu, peserta juga
harus bersedia mengikuti program pelatihan vokasi yang menjadi bagian dari
manfaat JKP.