Moneter.co.id – Mulai 12 Maret 2018,
PT Jasa Marga (Persero) Tbk, akan memberlakukan paket kebijakan untuk mengatasi
kepadatan di Jalan Tol JakartaCikampek. Hal ini untuk menjamin keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di Ruas Jalan Tol
Jakarta-Cikampek selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategis
nasional.
Berdasarkan
keterangan resmi perseroan yang diterima MONETER.co.id, Kamis (8/3), melalui Peraturan
Menteri Perhubungan No. PM 18 Tahun 2018 tentang pengaturan lalu lintas selama
masa pembangunan proyek infrastruktur strategis nasional di Ruas Jalan Tol
Jakarta-Cikampek meliputi, Pertama, Pengaturan kendaraan pribadi melalui
skema ganjil genap pada akses Gerbang Tol Prioritas Bekasi Timur dan Bekasi
Barat arah Jakarta pukul 06.00-09.00 WIB pada hari Senin-Jum’at (kecuali hari
libur nasional).
Kedua, Pengaturan jam operasional angkutan barang pada pukul
06.00-09.00 WIB untuk Golongan 3, 4 dan 5 (2 arah) pada hari Senin-Jum’at
(kecuali hari libur nasional).
“Sedangkan
pengaturan untuk Prioritas Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) Bekasi Timur Arah
Jakarta dan Bus Transjabodetabek Premium pukul 06.00-09 WIB pada hari
Senin-Jum’at (kecuali hari libur nasional) diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan
No. PM 99 Tahun 2017,” kata Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
(BPTJ) Bambang, Kamis (8/3).
Menurut
Bambang, ketiga kebijakan ini merupakan satu paket, jadi tidak hanya kendaraan
pribadi namun kendaraan angkutan barang juga diatur.
“Kebijakan-kebijakan
tersebut telah melalui kajian dan uji coba serta merupakan langkah yang paling
tepat dan cepat untuk mengurangi kepadatan ruas tol Jakarta-Cikampek yang
semakin parah,” ujarnya.
Ia menjelaskan,
paket kebijakan itu sinergitas antar instansi, seperti Badan Pengelola
Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), PT Jasa Marga
(Persero) Tbk., dan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Untuk
memastikan kelancaran paket kebijakan ini, lanjut Bambang, pengguna jalan tol
diharapkan dapat berpartisipasi untuk mensukseskan kebijakan tersebut.
Untuk pengguna
kendaraan pribadi, kata Bambang, telah disiapkan kantung-kantung parkir di Mega
City Bekasi Barat dan Grand Dhika Bekasi Timur dengan tarif flat Rp10 ribu, dan
ongkos bus Transjabodetabek premium sebesar Rp 20 ribu untuk sekali perjalanan.
“Pemerintah
berharap masyarakat beralih ke Transjabodetabek daripada menggunakan kendaraan
pribadi dalam kondisi yang menimbulkan cost
tinggi,” jelasnya.
Untuk mendukung
paket kebijakan tersebut, Jasa Marga telah melakukan sejumlah upaya,
diantaranya, Pertama, pembuatan marka jalan HOV Lane (marka tulisan dan marka
lambang). Kedua, pembuatan Rambu Lalu Lintas Lajur Khusus Bus (HOV Lane) setiap
3 km mulai dari Bekasi Timur s/d Halim.
Ketiga, pembuatan
Rambu Larangan Truk Melintas di Akses Karawang Barat dan Halim. Keempat, pembuatan Rambu Lalu Lintas Pengaturan Ganjil Genap di akses masuk GT Bekasi
Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2
Kelima, penggeseran
MCB pembatas lajur guna manuver putar balik kendaraan di akses masuk GT Bekasi
Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi Timur 2. Keenam, pemasangan Spanduk
Sosialisasi Ganjil Genap di GT Bekasi Barat 1, GT Bekasi Barat 2, dan GT Bekasi
Timur 2.
Ketujuh, pemasangan
Spanduk Sosialisasi Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Gol III-V di seluruh
Akses Masuk Gerbang Tol (pemasangan secara bertahap). Dan kedelapan, sosialisasi
Paket Kebijakan Pengaturan Lalin di Ruas Tol Jakarta-Cikampek melalui Variable
Message Sign (VMS), media sosial, dan leaflet.
Selain itu, guna
mensosialisasikan dan merealisasikan kebijakan itu PT Jasa Marga akan
menempatkan petugas LJT, Satgas Kamtib, dan PJR di akses masuk gerbang tol.
Harapannya, kata
Bambang, kebijakan itu dapat mengurangi kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek
yang kerap terjadi sejak pembangunan berbagai proyek infrastruktur dengan skala
besar di ruas tersebut.
(TN)