Selasa, September 30, 2025

Bank BTPN Akan Hadirkan Layanan Kustodian

Must Read

Moneter.id – Jakarta – Setelah mendapatkan
persetujuan sebagai bank kustodian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bank
BTPN Tbk (Bank BTPN) menghadirkan layanan kustodian bagi pemodal institusi dan
individual, baik lokal maupun asing.

Hal ini
berdasarkan keputusan Surat Persetujuan OJK Pengawas Perbankan
No.S-71/PB.311/2024 tanggal 21 Januari 2024 perihal Persetujuan Penyelenggaraan
Kegiatan Kustodian serta Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor
KEP-31/PM.02/2024 tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian Atas Nama PT
Bank BTPN Tbk yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2024.

“Sebagai
bank kustodian, Bank BTPN akan menjalankan transaksi yang berkaitan dengan efek
seperti saham, obligasi dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif
reksadana, serta mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya,” kata Head
of Wholesale Banking Group Bank BTPN Nathan Christianto, Rabu (22/5/2024).

Jelas
Nathan, Bank BTPN akan melayani pembukaan rekening efek kustodian, penyimpanan
efek, penyelesaian transaksi, aksi korporasi, administrasi keuangan, hingga
pelaporan.

“Bank BTPN
berfokus memudahkan investor untuk menikmati manfaat investasi secara optimal
dengan menghadirkan layanan kustodian yang lengkap,” ucap Nathan.

Selain itu, menurutnya,
bank tersebut juga akan menyinergikan layanan keuangan yang komprehensif dan
inovatif di ekosistemnya untuk memberi fleksibilitas lebih bagi investor dalam
menentukan tujuan investasinya.

“Bank BTPN
juga berencana menawarkan layanan kustodian bagi investor di luar negeri
melalui jaringan SMBC yang diharapkan bisa mendukung pertumbuhan pasar modal
Indonesia secara berkelanjutan,” papar Nathan.

Layanan
kustodian terbaru dari Bank BTPN ini nantinya juga dapat memanfaatkan
kapabilitas digital Jenius, salah satunya adalah dengan bekerja sama dengan
agen penjual reksadana dan obligasi pemerintah.

Mengikuti
peraturan OJK terhadap industri perbankan dan pasar modal, perseroan
menyampaikan Bank BTPN siap memenuhi kewajiban untuk mengedepankan keamanan dan
efisiensi dalam menjalankan operasional layanan kustodian.

Kewajiban
tersebut termasuk kepatuhan pada penerapan perlindungan data pribadi konsumen
dan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan
pendanaan senjata pemusnah massal.

Menurut
perseroan, ini akan menjadi faktor penting dalam memberikan rasa aman dan
kepercayaan bagi nasabah bahwa aset mereka dapat teradministrasi dan tersimpan
dengan baik di Bank BTPN.

“Pihaknya berharap layanan kustodian Bank BTPN
sekaligus dapat membantu meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam
melakukan investasi secara terarah sesuai profil risiko yang diinginkan,”
pungkas Nathan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Lepas Ekspor Produk Olahan Susu dari Cikarang, Mendag Busan : Ini Bukti Daya Saing Produk Mamin Indonesia

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor empat kontainer susu bubuk dan susu kental manis produksi PT Frisian Flag...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img