MONETER
– Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian
Perdagangan (Kemendag) mengatakan, jumlah transaksi kripto sebesar Rp12 triliun pada
Januari 2023. Jumlah ini turun dibandingkan rata-rata transaksi bulanan pada
2022 yang mencapai Rp25 triliun.
Kata Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar
Bappebti, Tirta Karma Senjaya, nilai transaksi kripto sepanjang 2022 sebesar
Rp306,4 triliun. Angka tersebut menurun 64,3% dibandingkan dengan 2021 yang
mencapai Rp858,76 triliun.
“Kita bandingkan 2022 yang terakhir-terakhir
pun pergerakannya tidak beda jauh, 2022 paling tinggi di awal-awal. 2022 itu
rata-rata transaksi bulanan Rp25 triliun, tapi dipengaruhi transaksi kuartal
awal 2022 yang masih besar,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Menurut Tirta, turunnya transaksi kripto terjadi
karena beberapa faktor seperti pasar yang mulai jenuh, melemahnya aset kripto
hingga kejatuhan Luna atau token kripto dalam jaringan Terra dan pasar kripto
terbesar, FTX.
“Hal ini berpengaruh pada tingkat kepercayaan
masyarakat untuk berinvestasi pada aset kripto,” jelas Tirta.
Bappebti sampai saat ini masih mempelajari penyebab
dari turunnya transaksi kripto. Harapannya, Februari ini nilai aset kripto bisa
“hijau” kembali meski tidak setinggi capain periode 2021.
“Beberapa minggu ini beberapa mothers coin seperti
Bitcoin, Solana mulai hijau. Harapannya kalau sudah mulai menarik seperti ini,
investor mulai masuk. Kita wait and see apakah transaksi Februari
ini bisa naik lagi,” kata Tirta.
Namun pihaknya, kata Tirta, tidak berharap transaksi
ini harus kembali ke 2021dan itu adalah posisi di mana semua investasi naik.
Targetnya bisa di atas 2022. Kemudian guna mencegah terjadinya kejatuhan pasar
kripto di Amerika, Bappebti telah memiliki regulasi untuk melindungi konsumen.
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan Peraturan
Sektor Keuangan (P2SK).
Melalui undang-undang ini nantinya akan ada sedikit
pergeseran kewenangan, bahwa perdagangan Fisik Aset Kripto yang semula ada di
dalam pengawasan Bappebti atau Kementerian Perdagangan akan bergeser di bawah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengalihan ini diharapkan dapat memberikan ruang
peraturan dan manajemen risiko yang lebih baik, terutama terkait dengan sektor
fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di
Indonesia.
“Indonesia mulai bisa berhati-hati walaupun
kita sudah menyampaikan bahwa kita meregulasi ini untuk mencegah hal-hal yang
terjadi ini tidak seperti di Amerika, semoga tidak ada kejadian di
Indonesia,” kata Tirta.




