Minggu, Maret 1, 2026

Bappebti Keluarkan Aturan Perdagangan Emas Digital di Bursa Indonesia

Must Read

Moneter.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
(Bappebti) menerbitkan peraturan untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian
berusaha perdagangan fisik emas digital di 
bursa Indonesia.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bappebti
Nomor 4 tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas
Digital Di Bursa Berjangka.

“Pengaturan perdagangan emas digital bertujuan untuk
mencegah penggunaan perdagangan fisik emas digital untuk tujuan ilegal, seperti
pencucian uang dan pendanaan terorisme. Selain itu, untuk menciptakan sarana
berinvestasi yang mudah, aman, dan terjangkau bagi masyarakat,” kata Kepala
Bappebti
, Tjahya Widayanti di
Jakarta, Selasa (17/9)
.  

Kata Tjahya, dasar hukum penerbitan
peraturan tersebut adalah Undang-undang No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan
Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang No. 10 Tahun
2011, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum
Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Baca juga: Bappebti Kembali Blokir 39 Domain Situs Perusahaan Berjangka Komoditi
Ilegal

Dalam peraturan Bappebti, emas yang diperdagangkan
pada pasar fisik adalah emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah
99,9
%.

Selain itu, memiliki sertifikat yang mencakup kode
seri emas, logo, dan berat; dan satuan emas dalam berat, yakni 1 gram, 2 gram,
5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram. Emas
tersebut dapat disimpan di tempat penyimpanan yang dikelola oleh Pengelola
Tempat Penyimpanan emas yang memiliki persyaratan tertentu.

Tambah Tjahyatransaksi pasar fisik emas
digital yang mendapat persetujuan dari Bappebti terdapat dua mekanisme. Pertama,
mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching) transaksi
di Bursa Berjangka.

Kedua, mekanisme transaksi pasar fisik dengan penyepadanan (matching)
transaksi di perdagangan fisik emas digital yang sarana dan prasarana sistem
perdagangannya wajib terhubung langsung dengan Bursa Berjangka dan Lembaga
Kliring Berjangka
,” ujarnya.

Adapun syarat untuk menjadi pedagang fisik emas
digital yaitu perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), memiliki sarana dan
prasarana memadai untuk menjalankan kegiatan jual beli komoditas, menjadi
anggota bursa berjangka dan lembaga kliring berjangka, memiliki perjanjian
kerja sama dan mendapat rekomendasi dari bursa berjangka.

Selain
itu, memiliki rekening terpisah yang khusus dipergunakan untuk memfasilitasi
perdagangan fisik emas digital serta melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
lainnya
,” tungkasnya. 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Motorola Resmi Luncurkan razr 60 di Indonesia: Era Baru Ponsel Lipat Pintar Berbasis AI

Motorola kembali menggebrak pasar ponsel premium tanah air dengan mengumumkan kehadiran motorola razr 60 di Jakarta pada Rabu, 25...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img