Moneter.id –
Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)
menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa
Berjangka.
Perba
ini bertujuan untuk memperkuat likuiditas transaksi perdagangan berjangka
komoditi (PBK) dan menjadikan Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga
dan penyerahan fisik, terutama pasar fisik terorganisir dengan prinsip syariah.
"Pasar
fisik komoditas syariah di Bursa Berjangka yang selanjutnya disebut Pasar Fisik
Syariah adalah pasar fisik terorganisir yang dilaksanakan menggunakan sarana
elektronik yang difasilitasi Bursa Berjangka atau yang dimiliki Pedagang Fisik
Komoditi berdasarkan prinsip syariah," kata Pelaksana Tugas Kepala
Bappebti Kasan di Jakarta, Jumat (29/3/2024).
Kata
Kasan, penyelenggaraan pasar fisik syariah diharapkan menjadi lebih mudah dan
transparan sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu, yang menjadi fokus dalam
pelaksanaan setiap perdagangan pasar fisik syariah adalah kewajiban Bursa
Berjangka untuk memiliki legitimasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (MUI).
“Perba
tersebut merupakan amanat Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011,” tambah Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan
Penindakan Aldison.
Jelas
Aldison, penyusunan Perba Nomor 5 Tahun 2024 telah sesuai hasil uji publik dan
masukan yang disampaikan PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan
Derivatif Indonesia. Selain itu, juga memerhatikan kaidah hukum penyusunan
peraturan perundang undangan,.
Adapun
substansi pengaturan dalam Rancangan Peraturan Bappebti dimaksud meliputi
ketentuan umum, komoditas yang diperdagangkan, dan kelembagaan dalam
penyelenggaraan Pasar Fisik Syariah, tata cara atau mekanisme perdagangan Pasar
Fisik Syariah, pengawasan Pasar Fisik Syariah, ketentuan sanksi, serta
ketentuan peralihan.