Moneter
–
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Nomor 7 tahun 2020, aset kripto Musisi Anang
Hermansyah, token ASIX tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh
diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia.
Dalam peraturan tersebut mengatur tentang Penetapan
Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020.
“Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang
untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh
diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan
Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” tulis Bappebti Kementerian Perdagangan melalui akun Twitter @InfoBappebti,
Kamis (10/2/2022).
Untuk diketahui, mata uang kripto merupakan mata uang
digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi sendiri
merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran
komunikasi menggunakan kode.
Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat
penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya, transaksi
mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. Di Indonesia, aturan mata uang kripto
dikeluarkan oleh Bappebti Kementerian Perdagangan.