Moneter.id – Bank
Indonesia (BI) saat ini tengah membuat aturan proses pengisian dana (top up) untuk financial technology
(fintech) diharuskan melalui rekening simpanan (saving account).
Kepala Departemen
Elektronifikasi dan Gerbang Pembayaran Nasional BI Pungky Purnomo Wibowo
menyatakan, hal tersebut untuk mensinergikan antara perbankan dan fintech.
Selain itu, juga untuk mengejar target inklusi keuangan Indonesia mencapai 75%
di 2019, yang pada 2017 baru 49%.
“Sekarang kita source of fund
itu bisa cash, kita harapkan ke
depan untuk membentuk suatu eksositem yang bersinergi cantik, maka kita
harapkan semuanya source of fund
berbasis ke rekening perbankan,” katanya, Jumat (14/12).
Ia menjelaskan, dengan adanya sinergi antara perbankan dan fintech maka
pengawasan terhadap sistem pembayaran juga menjadi lebih baik. “Semuanya
begitu (berbasis rekening di bank) kami harapkan. Karena dengan begitukan
pengawasannya ada dua, BI dan OJK. Tentunya ini akan memberikan pelayanan yang
optimal di masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya,
sinergi antara perbankan dengan fintech juga dapat meningkatkan inklusi
keuangan bagi masyarakat desa, yang tadinya belum memiliki rekening bank maka
mulai bisa tersentuh oleh bank. Selain itu, hal ini juga membuat bank dan
fintech lebih mengenali penggunanya atau Know Your Customer (KYC).
Hal tersebut dilakukan
untuk mencegah adanya kegiatan yang disalahgunakan, seperti pencucian uang
ataupun pembiayaan kegiatan terorisme.
“Kalangan
menengah ke atas kalau top up kan
(sudah) pakai rekening, tapi sementara yang di desa-desa gimana? Jadi kita
dorong ke sana. Karena itu KYC penting. Apalagi ke depan interoperabilitas, jadi
akan semakin banyak lagi,” katanya.