Jumat, Juli 17, 2026

BI: Hati-hati dengan Alat Pembayaran Selain Rupiah

Must Read

Moneter.id
Bank
Indonesia (BI) menegaskan rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah
di Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang
dilakukan di wilayah Tanah Air wajib menggunakan rupiah.

Ketentuan itu diatur berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945
jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU
Mata Uang.

“BI mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati
dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain rupiah,” kata Direktur
Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono di Jakarta, Kamis (28/1).

“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa dinar,
dirham, atau bentuk-bentuk lainnya selain uang rupiah bukan merupakan alat
pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” kata Erwin menambahkan.

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk
menjaga kedaulatan rupiah sebagai mata uang NKRI.

BI, kata Erwin, berkomitmen untuk terus mendorong
gerakan untuk mencintai dan merawat rupiah bersama dengan otoritas terkait dan
seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara. (Ant)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Prabowo Pimpin Panen Raya Serentak di 43 Titik, Pemerintah Perkuat Hilirisasi demi Swasembada Pangan

Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur pada Jumat (17/7) untuk memimpin panen raya serentak tebu,...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img