Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 4,75% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada 21–22 April 2026. Selain itu, suku bunga Deposit Facility tetap di 3,75% dan Lending Facility di 5,50%.
Keputusan ini diambil sebagai langkah menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tekanan global, terutama akibat konflik geopolitik di Timur Tengah yang berdampak pada perekonomian dunia. BI menegaskan, kebijakan ini juga sejalan dengan target menjaga inflasi tetap terkendali di kisaran 2,5±1% hingga 2027.
Ke depan, BI membuka peluang untuk memperkuat kebijakan moneter jika diperlukan, termasuk melalui intervensi di pasar valuta asing, baik di dalam maupun luar negeri. Langkah ini bertujuan untuk memastikan Rupiah tetap stabil sekaligus menjaga kepercayaan investor terhadap pasar keuangan domestik.
Tak hanya fokus pada moneter, BI juga memperkuat kebijakan makroprudensial guna mendorong pertumbuhan kredit ke sektor riil. Berbagai instrumen seperti rasio likuiditas dan pembiayaan tetap dijaga agar sistem keuangan tetap stabil, namun tetap mendukung ekspansi ekonomi.
Di sisi lain, transformasi digital juga terus digenjot. BI akan meluncurkan berbagai inisiatif, termasuk pengembangan sistem pembayaran digital dan QRIS lintas negara, guna mempercepat pertumbuhan ekonomi digital nasional.
Untuk memperkuat fondasi ekonomi, BI juga meningkatkan pendalaman pasar uang dan valuta asing, termasuk membuka peluang transaksi baru berbasis mata uang lokal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya tahan ekonomi Indonesia terhadap gejolak global.
BI menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar stabilitas ekonomi tetap terjaga sekaligus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan di tengah ketidakpastian global.




