Seorang warga negara Indonesia bernama Victor Leonardo Hutapea tengah memperjuangkan hak pesangonnya setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.
Didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Kaligis & Associates, Caesario David Kaligis, B. Sc., S.H., M.H. dia mendatangi Kantor Ombudsman Republik Indonesia di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6/2026), untuk mengadukan permasalahan yang dihadapinya
“Kita menggelar konferensi pers hari ini guna membongkar dugaan pelanggaran hukum acara dan praktik maladministrasi dalam penyelesaian sengketa hubungan industrial,” kata Caesario David Kaligis, B. Sc., S.H., M.H.,
Perkara ini melibatkan, Victor Leonardo Hutapea, yang menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak oleh unit US DEA Jakarta (Kedutaan Besar Amerika Serikat) setelah mengabdi selama 11 tahun.
Proses hukum sengketa tersebut tertahan di tingkat pusat sejak didaftarkan pada 8 Januari 2026. Direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan RI sebenarnya telah menyelenggarakan rangkaian koordinasi dan pertemuan formal pada Januari dan April 2026. Bukannya menerbitkan Anjuran Tertulis sebagai pemenuhan mandat Pasal 13 ayat (2) huruf b UU Nomor 2 Tahun 2004, pihak kementerian justru berupaya melempar tanggung jawab administratif.
Caesario David Kaligis, B. Sc., S.H., M.H. secara tegas menyoroti tindakan kementerian yang menahan perkara selama hampir empat bulan tanpa pernah menunjuk mediator resmi. Praktik tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Pasal 4 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2004, yang secara imperatif mewajibkan instansi ketenagakerjaan melimpahkan berkas ke mediator paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
“Kami melihat ada upaya pengelakan kewajiban hukum oleh kementerian. Menahan perkara selama berbulan-bulan tanpa kepastian hukum merupakan bentuk maladministrasi nyata yang merugikan tenaga kerja lokal di hadapan entitas asing,” ujar Caesario David Kaligis di hadapan awak media.
Puncak dari ketidakpastian hukum tersebut terjadi ketika pihak kementerian mengeluarkan Surat Direktur PPHI Kemnaker RI Nomor B-4/751/HI.04.01/IV/2026 tertanggal 30 April 2026, yang melimpahkan kembali permasalahan tersebut ke tingkat daerah. Berdasarkan surat pelimpahan tersebut, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Pusat sempat melayangkan Panggilan Dinas Nomor 2511/KT.03.03 untuk agenda pengambilan keterangan.
Kaligis & Associates secara resmi menyatakan menolak menghadiri panggilan tersebut dan telah mengirimkan surat penolakan resmi kepada Sudinaker Jakarta Pusat. Langkah administratif penurunan kasta perkara ke tingkat kota dinilai cacat prosedur, mengingat sengketa yang melibatkan lembaga diplomatik internasional (Kedubes AS) secara strategis dan mutlak merupakan kewenangan Direktorat PPHI tingkat pusat.
Merespons mandeknya penegakan hukum ketenagakerjaan di dalam negeri, Kaligis & Associates mengumumkan telah melakukan eskalasi perkara secara paralel ke lembaga-lembaga tinggi negara. Laporan pengaduan resmi telah dilayangkan kepada Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Komisi IX DPR RI guna mengawasi kelalaian prosedur di Kemnaker RI.
Tidak hanya di tingkat domestik, tim hukum juga memfinalisasi laporan resmi ke Office of Inspector General (OIG) di Washington D.C. guna mengaudit kepatuhan manajemen US DEA Jakarta terhadap hukum ketenagakerjaan lokal di Indonesia.
Manajemen Kedubes AS didesak untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran uang pesangon dan UPMK sesuai Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja. Kementerian Ketenagakerjaan RI juga dituntut segera menghentikan penundaan berlarut ini dan langsung menerbitkan Anjuran Tertulis demi tegaknya kedaulatan hukum Republik Indonesia.




