Moneter.co.id – PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengenakan
biaya untuk transaksi pengisian ulang saldo atau top up Go-Pay. Top up
saldo Go-Pay dapat dilakukan melalui mesin ATM, mobile banking, dan internet
banking.
Berdasarkan
keterangan resmi di laman kedua bank, Jumat (16/3), Bank Mandiri dan BNI akan
mengenakan biaya transaksi sebesar Rp 1.000 untuk top up saldo Go-Pay. Top
up saldo BNI mulai dikenakan pada 1 April 2018, sementara Bank Mandiri per
1 Mei 2018.
“Mengacu
pada kebijakan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Go-Jek), efektif per April 2018
setiap transaksi top up Go-Pay
melalui layanan e-channel BNI (BNI
ATM, BNI SMS Banking, BNI Internet Banking, BNI Mobile Banking) dan Agen46 akan
dikenakan biaya administrasi (surcharge)
sebesar Rp 1.000,” tulis BNI.
Bank Mandiri menyatakan dalam
laman resminya, penetapan biaya administrasi top up Go-Pay guna mendukung sistem pembayaran di Indonesia. Selain
itu dalam rangka peningkatan sistem, Go-Jek mengenakan biaya untuk transaksi top up saldo Go-Pay melalui
perbankan.
“Hal itu untuk menjaga
agar GoJek dan perbankan di Indonesia dapat menghadirkan layanan terbaik bagi
pengguna atau nasabah,” tulis Bank Mandiri di laman resminya.
Biaya administrasi tersebut,
tulis perseroan, hanya berlaku untuk top
up produk Go-Pay untuk konsumen saja, sedangkan untuk top up produk Go-Pay Driver saat ini tidak dikenakan biaya
administrasi.
Biaya administrasi sebesar Rp
1.000 akan didebet dari rekening tabungan yang sama yang digunakan nasabah saat
melakukan transaksi top up Go-Pay.
Nasabah akan
menerima nominal saldo Go-Pay utuh sesuai nominal yang diinput pada saat
transaksi (tanpa dipotong biaya administrasi).
(TOP)




