Moneter.id – Jakarta – BP
Tapera menyatakan telah mengembalikan dana Tapera senilai Rp4,2 triliun kepada
956.799 orang pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah pensiun atau ahli warisnya.
Hal ini terkait pemberitaan temuan Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) pada 2021 lalu yang menyebut bahwa ada 124.960 pensiunan PNS
yang belum mendapat pengembalian dana Tapera Rp567,5 miliar.
“Seluruh hasil temuan itu telah ditindaklanjuti sesuai
rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh
BPK,” kata Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho di Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Jelas Heru, bahwa sesuai UU No.4/2016, BP Tapera
berkomitmen melakukan pengembalian Tabungan Perumahan Rakyat (pokok tabungan
dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir
kepesertaannya.
“Pengembalian dana Tapera kepada peserta atau ahli
warisnya dilakukan melalui bank kustodian ke rekening peserta,” paparnya.
Dirinya menyebut tantangan dalam proses pengembalian
tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pemutakhiran data.
“Kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan
pemutakhiran data melalui portal kepesertaan. Ahli waris yang belum menerima
pengembalian tabungan dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera,
sehingga pengembalian dana Tapera dapat dilakukan tepat waktu,” tungkasnya.
“BP Tapera akan terus melakukan perbaikan sistem dan
tata kelola, antara lain mengintegrasikan nomor induk kependudukan (NIK) dengan
Dukcapil, mengintegrasikan nomor identitas pegawai (NIP) dengan Badan
Kepegawaian Nasional (BKN), dan validasi nomor rekening yang terintegrasi
dengan perbankan,” tutup Heru.




