Moneter.co.id – BPJS Kesehatan bekerja sama
dengan PT Bank Permata Tbk. untuk program pembiayaan tagihan fasilitas
kesehatan atau Sustain Chain Financial (SCF).
Direktur
Keuangan & Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan melalui
program tersebut PermataBank akan memberikan pembiayaan atas tagihan rumah
sakit atau faskes yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Dengan
ini maka kualitas pengelolaan manajemen di rumah sakit akan terjaga, sustain
pelayanan terjaga,” kata Kemal di Jakarta, Jumat, (03/11).
Menurut
Peraturan Presiden No. 19/2016, Pasal 38, BPJS Kesehatan diwajibkan melakukan
pembayaran tagihan pelayanan kesehatan maksimal 15 hari kerja setelah berkas
lengkap.
“Namun melihat kondisi yang terus berkembang dan untuk terus menjaga
cashflow dari rumah sakit, kami bekerjasama dengan Permata,” ungkapnya.
Menurut Kemal, faskes tingkat lanjutan, dalam hal ini rumah sakit, membutuhkan
dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan untuk belanja obat, alat medis, jasa medis
dan operasional lainnya.
Oleh
karena itu, SCF ini diharapkan dapat membantu likuiditas keuangan faskes
tingkat lanjutan.
Sementara, Direktur
Utama PermataBank Ridha DM Wirakusumah mengatakan kemitraan dengan BPJS
tersebut merupakan bagian dari upaya perseroan untuk mendukung program
pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik terhadap
peserta JKN – KIS.
“Kami
harapkan para faskes atau rumah sakit tersebut dapat menjaga dan memastikan
layanan prima dan berkesinambungannya kepada para peserta JKN-KIS,” kata Ridha. (HAP)




