Moneter.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini wajar tanpa pengecualian atau
WTP terhadap laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) tahun 2019.
Kata Ketua BPK Agung Firman Sampurna, Senin (20/7/2020), bahwa pemberian opini
tersebut karena laporan keuangan pemerintah pusat dinilai disajikan secara
wajar.
“Baik dalam hal material
maupun posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019. Termasuk realisasi
anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada
tanggal tersebut sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujar Agung.
Agung mengatakan, pandemi
covid-19 tidak berdampak pada LKPP Tahun 2019. Meskipun memang pemerintah telah
menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang saat ini telah menjadi UU Nomor 2
tahun 2020.
“Dampak pandemi Covid-19 akan disajikan pada LKPP Tahun 2020. Antara lain
berupa realokasi dan refocussing anggaran untuk mendukung
penanganan pandemi Covid-19, serta potensi penurunan PNBP, penurunan kualitas
piutang dan penundaan kegiatan/konstruksi dalam pengerjaan (KDP),”
pungkasnya.