Moneter –
Kehadiran PT Bank Syariah
Indonesia Tbk (BSI) dipastikan tidak menimbulkan praktik monopoli,
mengingat kehadirannya justru diharapkan mempercepat pertumbuhan perbankan dan
ekonomi syariah serta menjadi energi baru ekonomi Indonesia. Hal ini merupakan
kesimpulan dari pertemuan manajemen BSI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU).
Direktur
Compliance & Human Capital BSI Tribuana Tunggadewi menegaskan sejak bank Syariah
milik Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ini diresmikan oleh Presiden Joko
Widodo pada 1 Februari 2021, BSI justru diharapkan akan menjadi leverage atau daya
ungkit bagi ekosistem perbankan syariah nasional.
“Kehadiran BSI
sebagai bank hasil merger tiga entitas milik Himbara sejak awal justru
diharapkan dapat me-leverage bagi ekosistem perbankan syariah nasional.
Harapannya, hal ini mendorong pelaku industri perbankan syariah lainnya, baik
bank umum Syariah (BUS) maupun unit usaha Syariah (UUS) untuk turut maju dan
berkembang,” ujar Tribuana Tunggadewi.
Menurut Tribuana
Tunggadewi yang akrab dipanggil Dewi, melalui prinsip syariah yang mendasari
merger yaitu bersatu dan ber-taawun (tolong menolong), merger ini diharapkan
bisa mempercepat pertumbuhan perbankan syariah di tingkat nasional dan menjadi
energi baru ekonomi Indonesia.
Sebagaimana
diketahui, populasi penduduk muslim Indonesia mencapai lebih dari 200 juta jiwa
atau sekitar 87,2% dari total populasi Indonesia. Jumlah tersebut jauh lebih
besar dari komposisi penduduk negara tetangga bahkan negara-negara Timur
Tengah. Namun, pangsa pasar bank syariah masih sangat kecil, dibawah 7%.
Dalam kaitan
tersebut, BSI dibentuk dengan tujuan untuk memperkuat dan mengembangkan
ekosistem ekonomi syariah dan industri halal nasional bersama-sama dengan
institusi syariah lain, baik korporasi, perbankan, ritel, UMKM, koperasi bahkan
organisasi kemasyarakatan.
“Dalam prosesnya
tentu kami selalu terbuka untuk bisa berkolaborasi dengan seluruh institusi
syariah yang ada demi mewujudkan perekonomian Indonesia yang jauh lebih baik di
masa datang,” imbuh Dewi.
Dewi menambahkan,
bahwa dari hasil analisa dan evaluasi KPPU diketahui tidak terdapatnya
perubahan kendali sebelum dan sesudah transaksi penggabungan tiga bank
tersebut.
“Sehingga
memperhatikan hal tersebut, berdasarkan konsep bahwa anak perusahaan BUMN
merupakan satu kesatuan dengan perusahaan BUMN atau single economic entity serta state action doctrine, maka BSI
dikecualikan,”
tungkasnya.
Menurut Dewi,
sebagai bank syariah terbesar di Tanah Air, BSI terus berkomitmen untuk
mendukung upaya Pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi, termasuk memacu
pertumbuhan ekonomi dan keuangan syariah.
“BSI selalu
berkomitmen untuk memberikan solusi dan layanan terbaik untuk seluruh segmen,
baik korporasi, ritel, maupun UMKM. BSI pun siap berkolaborasi dan bersinergi
dengan semua pihak untuk memperluas ekosistem keuangan syariah di Indonesia,” tutup Dewi.




