Moneter.id – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
atau BTN berupaya meningkatkan penyaluran subsidi bunga kredit kepada para
debitur, baik debitur KPR Konvensional, KPR Syariah maupun Unit Usaha Mikro
Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu dikarenakan pemerintah telah memperluas
pemberian subsidi bunga kepada debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit
Kendaraan Bermotor (KKB) pada Oktober lalu lewat Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) nomor 138/2020.
Plt Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu
bilang, BTN per Desember 2020 segera merealisasikan 96% dari dana subsidi yang
diberikan Kementerian Keuangan untuk disalurkan kepada debitur yang memenuhi
persyaratan.
”Kami mencatat dari total Rp 2,6 triliun yang
diberikan pemerintah untuk subsidi bunga sesuai PMK 138/2020, untuk disalurkan
kepada 1.249.476 debitur dengan nilai Rp2,498 triliun, sisanya dana subsidi
akan kami kebut pada awal tahun 2021 secara bertahap” katanya, Minggu
(3/1/21).
Dari total tersebut, lanjut Nixon, disalurkan
bertahap kepada sekitar 1.130.891 debitur KPR Konvensional dengan
nilai pencairan sekitar Rp 2,175 triliun dan 62 debitur UMKM dengan realisasi
pencairan sebesar Rp 578,134 juta dan diberikan juga kepada 118.523 debitur KPR
Syariah dengan nilai pencairan Rp 322,144 miliar.
Sebagaimana yang diketahui debitur yang berhak
mendapatkan subsidi tersebut, merupakan debitur yang memenuhi syarat yang
dijabarkan dalam PMK 138/2020 diantaranya merupakan kredit UMKM, KPR sd tipe
70, kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit/pembiayaan paling
tinggi Rp 10.000.000.000, memiliki baki debet kredit/pembiayaan sampai dengan
29 Februari 2020, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon
kredit/pembiayaan di atas Rp50.000.000, debitur dalam kategori
performing loan lancar, bukan termasuk rekening KUR, debitur tidak dalam jatuh
tempo dan lain sebagainya.
Sebagai catatan, debitur yang berhak mendapatkan subsidi
adalah debitur yang dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di verifikasi
Kembali oleh Bank sesuai dengan persyaratan dari Kemenkeu pada PMK 138/2020.
Debitur akan diberitahu oleh Bank saat pendistribusian berhasil dilakukan.
Adapun debitur yang berhak akan mendapatkan surat
pemberitahuan oleh Bank di dalam suratnya terdapat informasi melalui web https://www.jendelaumkm.id
dengan menggunakan NIK dan Nomor Rekening Kredit yang bisa di akses oleh
debitur.
Sementara subsidi bunga diberikan untuk tagihan mulai
Mei 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan (maksimal Des 2020) tergantung dengan
kondisi syarat yang berlaku.
“Intinya kami berusaha seoptimal mungkin menyalurkan
subsidi kepada yang benar-benar berhak, dengan harapan dapat meringankan beban
kredit, meningkatkan daya beli dan tetap memberikan ruang bagi para debitur
untuk tetap produktif di masa pendemi Covid-19 ini,” kata Nixon.
Nixon menegaskan, Bank BTN mendukung seluruh kebijakan
yang diambil Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam
perannya sebagai Bank yang ditunjuk pemerintah untuk program PEN, Bank BTN
telah menyalurkan dana PEN untuk sektor yang mendukung pertumbuhan ekonomi,
utamanya dari sektor properti.
Selain itu Bank BTN juga telah melakukan
restrukturisasi kredit, dan pemberian subsidi bunga kepada debitur baik dari
segmen kredit consumer, komersial maupun UMKM.
Nixon juga menyambut baik kebijakan dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) untuk perpanjangan kebijakan stimulus covid di sektor perbankan
lewat POJK Nomor 48 /POJK.03/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional
Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.




